Suap Pengurusan Kasus Asusila, Saipul Jamil Ajukan Peninjauan Kembali

Jakarta, IDN Times - Penyanyi dangdut Saipul Jamil mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait suap untuk pengurusan kasus asusila. Saipul sebelumnya divonis menyuap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp250 juta.
"Terpidana Saipul Jamil hari ini sidang PK perdana via online, dengan agenda pembacaan memori permohonan PK dan sidang akan dilanjutkan Jumat tanggal 5 maret 2021 dengan agenda jawaban termohon PK," ujar Plt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (19/2/2011).
1. KPK siap menghadapi PK Saipul Jamil
Ali mengatakan pihaknya siap menghadapi permohonan PK yang diajukan pria yang akrab disapa Bang Ipul itu. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, kata Ali, segera menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontra memori PK tersebut kepada Mahkamah Agung (MA).
Memori PK itu akan diserahkan melalui majelis hakim PK di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.
"Sekalipun PK adalah hak dari terpidana sebagaimana yang ditentukan Undang-Undang (UU), namun pada gilirannya masyarakat juga akan ikut mengawal dan menilai rasa keadilan pada setiap putusan majelis hakim tingkat PK maupun terhadap kepercayaan terhadap MA secara kelembagaan," katanya.