Jakarta, IDN Times - Penyanyi dangdut Saipul Jamil mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait suap untuk pengurusan kasus asusila. Saipul sebelumnya divonis menyuap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp250 juta.
"Terpidana Saipul Jamil hari ini sidang PK perdana via online, dengan agenda pembacaan memori permohonan PK dan sidang akan dilanjutkan Jumat tanggal 5 maret 2021 dengan agenda jawaban termohon PK," ujar Plt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (19/2/2011).