Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sudah 109 Dokter Meninggal karena COVID-19, Terbanyak di Jawa Timur

Ilustrasi kasus COVID-19 (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Jakarta, IDN Times - Enam bulan lebih pandemik COVID-19 telah melanda tanah air. Kasus kematian pun masih terus mengalami penambahan setiap harinya. Berita duka itu pun datang dari para pejuang medis yang menjadi benteng terakhir pandemik COVID-19.

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mencatat per Kamis 10 September 2020, jumlah dokter yang meninggal dunia akibat COVID-19 mencapai 109 orang.

"Berdasarkan wilayah, Jawa Timur menjadi wilayah dengan jumlah dokter yang gugur terbanyak mencapai 29 dokter," ujar PB IDI melalui akun Twitter resminya @PBIDI, Jumat (11/9/2020).

1. Sebaran jumlah dokter yang meninggal karena COVID-19 di Indonesia

Ilustrasi ambulans membawa pasien COVID-19 ( ANTARA FOTO/Ampelsa)

Berikut ini sebaran jumlah dokter yang meninggal karena COVID-19 di Indonesia: 

1. Aceh 1 orang
2. Banten 1 orang
3. Nusa Tenggara Barat 1 dokter
4. Papua Barat 1 dokter
5. Yogyakarta 2 dokter
6. Kepulauan Riau 2 dokter
7. Kalimantan Timur 3 dokter
8. Sumatera Selatan 4 dokter
9. Kalimantan Selatan 4 dokter
10. Bali 4 dokter
11. Sulawesi Selatan 6 dokter
12. Jawa Tengah 8 dokter
13. Jawa Barat 10 dokter
14. DKI Jakarta 13 dokter
15. Sumatera Utara 20 dokter
16. Jawa Timur 29 dokter

2. Dokter memiliki risiko terpapar COVID-19 sangat tinggi

109 kematian dokter di Indonesia (Twitter.com/PBIDI)

Ketua Tim Mitigasi PB IDI Adib Khumaidi mengatakan dokter bisa terpapar COVID-19 saat melakukan penanganan terhadap pasien COVID-19 di ruang-ruang perawatan. Selain itu juga karena tindakan medis kepada seseorang yang baru diketahui terpapar virus corona tersebut.

"Ataupun pelayanan non medis seperti dari keluarga dan komunitas. Gambaran ini menunjukkan bahwa pekerjaan dokter saat ini memiliki risiko yang sangat tinggi untuk terpapar COVID-19, di samping juga angka OTG atau asimptomatik carier yang tinggi," katanya.

3. Pemerintah diminta bersikap tegas kepada masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan

Ilustrasi pemakaman jenazah COVID-19. ANTARA FOTO/Ampelsa

Adib meminta agar pemerintah bersikap tegas dalam menindak masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Aparat pemerintah juga harus memberikan contoh dengan melakukan protokol kesehatan dalam aktifitas mereka sehari-hari.

"Selain itu, upaya yang perlu dilakukan adalah proteksi di semua layanan dengan penerapan 3T yang lebih tegas lagi," ujarnya.

Misalnya, peningkatan upaya preventif dengan penerapan protokol kesehatan melibatkan kelompok sosial masyarakat. Untuk penguatan treatment, dilakukan dengan pemetaan kemampuan faskes , menata dan meningkatkan kapasitas rawat dengan screening atau penapisan yang ketat terhadap pasien.

"Zonasi di fasilitas kesehatan, serta clustering atau pengkhususan rumah sakit rujukan atau yang menangani COVID-19," tuturnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aldzah Fatimah Aditya
EditorAldzah Fatimah Aditya
Follow Us