Bekasi, IDN Times - Pemerintah Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota, dan Kodim O507/Bekasi telah menerbitkan maklumat bulan suci Ramadan pada Rabu (23/3/2022) lalu.
Salah satu isi maklumat tersebut yakni tempat hiburan malam (THM) seperti club malam, cafe, panti pijat, karaoke, pub, biliard, dan tempat hiburan malam lainnya yang dapat mengganggu berlangsungnya ibadah bulan puasa, harus tutup tiga hari sebelum bulan suci Ramadan sampai tiga hari setelah hari raya Idul Fitri.