Sudah Diteken Prabowo, Ini Alasan UU TNI Belum Dipublikasi Istana

- Presiden Prabowo menandatangani UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004.
- Menteri Sekretaris Negara menyatakan masih ada proses administrasi sebelum UU tersebut dipublikasikan.
Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani Undang-Undang TNI Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, tentang Tentara Nasional Indonesia. Namun, UU TNI itu belum dipublikasikan di website jdih.setneg.go.id.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan, masih harus ada lagi proses administrasi.
"Kan semua ada prosesnya secara administratif, setelah diteken kan ada pengarsipan, ada di-check kembali, masuk ke lembaran negara, dan seterusnya," ujar Prasetyo di Wisma Negara, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/4/2025).
1. Sudah diteken Prabowo sebelum Idul Fitri 1446 H

Sebelumnya, Prasetyo menyampaikan, UU TNI itu sudah diteken Presiden Prabowo sebelum Idul Fitri 1446 H/2025 M.
"Sudah sudah, sebelum lebaran, tanggal 27 atau 28," ujar Prasetyo kepada jurnalis, Kamis (17/4/2025).
2. DPR sahkan UU TNI pada 20 Maret 2025

DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke 15 masa persidangan II pada Kamis (20/3/2025).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR RI Adies, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa. Sementara itu, Cucun Ahmad Samsyurijal absen dalam rapat paripurna tersebut.
Mulanya, Puan meminta Ketua Komisi 1 DPR RI Fraksi PDIP sekaligus Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto untuk menyampaikan laporan. Dalam laporannya, Utut menegaskan, perubahan UU TNI tetap pada prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia (HAM), serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah ditetapkan.
"Kami berharap dan mohon seluruh anggota untuk ikut membantu dalam pengambilan keputusan di tingkat II untuk menyetujui perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI)," kata dia.
3. Seluruh peserta rapat paripurna setuju

Selanjutnya, Puan meminta persetujuan kepada seluruh peserta rapat, apakah RUU TNI ini dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia apakah dapat disetujui?" tanya Puan kepada peserta rapat.
Seluruh peserta rapat paripurna kemudian menyatakan setuju.