KPK Periksa Andhi Pramono sebagai Tersangka Gratifikasi dan TPPU

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono pada Senin (19/6/2023). Ia diperiksa sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan pencucian uang.
"Iya benar, yang bersangkutan hari ini diperiksa tim penyidik," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
1. KPK belum pastikan kapan Andhi PRamono ditahan

Meski begitu, KPK belum bisa memastikan kapan Andhi akan ditahan. Ali menyebut hal itu merupakan wewenang penyidik.
"Soal penahanan tersangka tentu sepenuhnya nanti menjadi wewenang tim penyidik dengan persyaratan dan pertimbangan sebagaimana ketentuan KUHAP," ujar Ali.
2. Andhi Pramono merupakan salah satu pejabat yang hartanya viral

Diketahui, KPK menetapkan eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Lalu, Andhi juga didtetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
Andhi Pramono merupakan salah satu pejabat yang kekayaannya viral di media sosial dan disoroti publik. KPK kemudian memanggilnya untuk mengklarifikasi kekayaan-kekayaan tersebut.
3. Andhi Pramono sudah dicegah ke luar negeri

Sudah jadi tersangka, tetapi Andhi Pramono belum ditahan KPK. Meski begitu, Andhi telah dicegah ke luar negeri.
Pencegahan ini telah diusulkan KPK ke Imigrasi. Pencegahan tersebut berlaku hingga enam bulan ke depan.