Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemenag Rilis 16.305 Nama Jemaah Haji Khusus yang Sudah Lunasi Biaya

Suasana Jabal Rahmah jelang Wukuf di Arafah, Sabtu (15/6/2024). (IDN Times/Faiz Nashrillah)
Suasana Jabal Rahmah jelang Wukuf di Arafah, Sabtu (15/6/2024). (IDN Times/Faiz Nashrillah)
Intinya sih...
  • Kementerian Agama umumkan pelunasan biaya haji khusus 1446 H/2025 M bagi 16.305 jemaah
  • Pelunasan berlangsung dalam dua tahap, dengan total 14.467 jemaah melunasi pada tahap pertama dan sisanya pada tahap kedua
  • Prosedur penggantian jika ada jemaah yang membatalkan atau menunda keberangkatan setelah pelunasan berakhir telah disosialisasikan kepada pimpinan PIHK
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama mengumumkan, proses pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1446 H/2025 M bagi jemaah haji khusus sudah berakhir. Total ada 16.305 jemaah yang melunasi, sehingga seluruh kuota haji khusus sudah terisi.

Pelunasan berlangsung dua tahap, yakni pada tahap pertama 24 Januari sampai 7 Februari 2025, sebanyak 14.467 jemaah melunasi Bipih. Sisanya, sebanyak 1.838 jemaah melunasi untuk mengisi kuota pada tahap kedua, 14 sampai 21 Februari 2025.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief mengatakan, Kemenag hari ini merilis daftar nama 16.305 jemaah haji khusus yang telah melunasi biaya haji 1446 H/2025 M. "Sebagai bentuk transparansi," ujar Hilman di Jakarta, Minggu (23/2/2025).

“Informasi ini menjadi bagian dari akuntabilitas kami setelah berakhirnya masa pelunasan biaya haji khusus. Para jemaah yang telah melunasi juga dapat mengecek namanya dan mendapatkan kepastian mereka masuk dalam daftar jemaah yang akan berangkat haji tahun ini,” sambungnya.

1. Kemenag kirim surat ke PIHK soal prosedur penggantian jemaah haji khusus batal berangkat

Gedung Kementerian Agama RI (balitbangdiklat.kemenag.go.id)
Gedung Kementerian Agama RI (balitbangdiklat.kemenag.go.id)

Hilman menyebutkan, bersamaan dengan rilis nama ini, pihaknya juga menjelaskan prosedur penggantian jika ada jemaah haji khusus yang sudah melunasi lalu membatalkan atau menunda keberangkatan. Menurut Hilman, prosedur ini sudah disosialisasikan kepada seluruh pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Kami telah bersurat kepada pimpinan PIHK agar mereka mematuhi prosedur penggantian jika ada jemaah mereka yang menunda atau membatalkan keberangkatan setelah melunasi biaya haji khusus,” papar Hilman.

2. Syarat menggantikan jemaah yang batal berangkat

Kondisi di Jamarat, Mina, Minggu (16/6/2024), saat jemaah haji akan melakukan lempar jamrah Aqabah. (IDN Times/Faiz Nashrillah)
Kondisi di Jamarat, Mina, Minggu (16/6/2024), saat jemaah haji akan melakukan lempar jamrah Aqabah. (IDN Times/Faiz Nashrillah)

Adapun Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nugraha Stiawan menjelaskan, jika terdapat jemaah haji khusus yang telah melunasi Bipih Khusus dan menunda keberangkatan setelah pelunasan berakhir (selanjutnya disebut dengan istilah lunas tunda ganti), PIHK dapat menggantikannya dengan dua syarat:

a. Penggantinya adalah Jemaah Haji Khusus nomor urut berikutnya pada PIHK yang sama, dan
b. Penggantinya telah memiliki nomor porsi terhitung dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun sejak 22 Januari 2025.

“Dua syarat ini harus terpenuhi, yaitu sesuai nomor urut porsi berikutnya pada PIHK yang sama, dan harus sudah punya nomor porsi atau terdaftar minimal sejak 22 Januari 2025,” tegas Nugraha Stiawan.

“PIHK juga harus melaporkan jemaahnya yang sudah melunasi Bipih khusus tahun 2025, tetapi mengajukan penundaan keberangkatan atau lunas tunda,” sambungnya.

3. Prosedur pelaporan jemaah batal berangkat dan pengajuan penggantiannya

Susasana di Arafah jelang Wukuf, Sabtu (15/6/2024). (IDN Times/Faiz Nashrillah)
Susasana di Arafah jelang Wukuf, Sabtu (15/6/2024). (IDN Times/Faiz Nashrillah)

Berikut prosedur pelaporan lunas tunda dan pengajuan penggantian jemaah Haji Khusus lunas tunda:

a) PIHK melaporkan Jemaah Haji Khusus lunas tunda kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus;

b) PIHK mengajukan permohonan pengisian penggantian Jemaah Lunas Tunda kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus dengan melampirkan persyaratan:
1) Surat Pernyataan bermeterai dari Jemaah atau ahli waris yang menunda keberangkatan; dan
2) Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari PIHK atas keabsahan data.

c) Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus melakukan verifikasi permohonan.
d) Dalam hal hasil verifikasi permohonan disetujui, permohonan dikonfirmasi ke dalam SISKOHAT.

e) Dalam hal PIHK tidak memiliki pengganti Jemaah Haji lunas tunda, maka sisa kuota diperuntukan bagi Jemaah Haji yang siap berangkat berdasarkan pengajuan PIHK dan/atau sesuai urut nomor porsi dalam database SISKOHAT.

f) Pengajuan penggantian Jemaah Haji Khusus lunas tunda berlaku satu kali kecuali:
1) Jemaah Haji Khusus sakit/hamil yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Rumah Sakit;
2) Jemaah Haji Khusus sedang menjalankan tugas pekerjaan dibuktikan dengan Surat Keterangan Pimpinan; atau
3) Jemaah Haji Khusus sedang menjalani proses hukum.

g) Laporan Jemaah Haji Khusus lunas tunda dan pengajuan penggantian Jemaah Haji Khusus lunas tunda diajukan mulai 24 Februari - 7 Maret 2025 pukul 16:00 WIB disampaikan melalui email: subditpihk@kemenag.go.id

“Pimpinan PIHK agar memedomani Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1446 H/2025 M dan wajib menginformasikan regulasi tersebut kepada seluruh Jemaah Haji Khusus,” tandas Nugraha Stiawan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us