Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Surya Paloh: Tak Ada Angin, Tak Ada Hujan, Tom Lembong Ditangkap

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Intinya sih...
  • Kejaksaan Agung tetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula pada 2015-2016.
  • Surya Paloh terkejut dengan ditangkapnya Tom Lembong, berharap tak ada politisasi dalam kasus ini.
  • Proses penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak Oktober 2023, dengan 90 saksi sudah dimintai keterangan.

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula. Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh merasa terkejut dengan ditangkapnya Tom Lembong.

Sebab, kasus tersebut terjadi pada 2015-2016 ketika Tom Lembong menjadi Menteri Perdagangan.

"Saya pikir bagaimanapun juga tentu itu suasana yang amat memprihatinkan bagi saya sebagai Ketua Umum Partai NasDem, kalau kita masih melihat upaya penegakan hukum ini pada sebuah kasus yang jangka waktunya barangkali kita udah lupa," ujar Surya Paloh di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Surya Paloh menganggap tak ada angin dan hujan, tiba-tiba Tom Lembong ditangkap.

"Gak ada angin, gak ada hujan, tiba-tiba ada Tom Lembong, kita juga terkejut itu," kata dia.

1. Surya Paloh harap tak ada politisasi di kasus Tom Lembong

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Surya Paloh berharap, tak ada politisasi di kasus Tom Lembong. Diketahui, Tom Lembong pernah menjadi Co-Captain Tim Nasional Anies-Muhaimin pada Pilpres 2024.

"Mudah-mudahan tidak ada, kalau ada, ya apes saja," ucap dia.

2. Kejagung sebut sudah 3 kali periksa Tom Lembong sebelum menetapkan sebagai tersangka

Tom Lembong ditahan usai jalani pemeriksaan di Kejagung pada Selasa (29/10/2024) malam. (dok. Kejagung)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengaku sudah tiga kali diperiksa sebelum jadi tersangka.

"Terkait dengan pemeriksaan yang bersangkutan sejak kurun waktu 2023 sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi. Dan kemarin tentu beliau dipanggil, yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, kepada wartawan, Rabu (30/10/2024)

Setelah memeriksa Tom Lembong sebagai saksi, penyidik melakukan gelar perkara. Lalu, Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016, Charles Sitorus, sebagai tersangka.

"Kemudian penyidik menggunakan kewenangannya dalam rangka melakukan penahanan terhadap kedua tersangka," ujarnya.

3. Kejagung bantah ada unsur politisasi

Tom Lembong ditahan usai jalani pemeriksaan di Kejagung pada Selasa (29/10/2024) malam. (dok. Kejagung)

Usai menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula pada 2015-2016, Kejagung membantah ada unsur politis dari penahanan eks Mendag tersebut.

"Penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, itu yang perlu digarisbawahi. Tidak terkecuali siapapun pelakunya, ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar.

Qohar mengatakan proses penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak Oktober 2023. Selain itu, 90 saksi sudah dimintai keterangan.

"Kita juga minta penghitungan kerugian keuangan negara, juga memerlukan ahli, sehingga cukup lama karena perkara ini bukan perkara yang biasa dan sederhana," ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafi'an
EditorMuhammad Ilman Nafi'an
Follow Us