Jakarta, IDN Times - Pendaftaran untuk menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 mulai dibuka hari ini, Senin (11/12/2023).
KPPS sendiri merupakan bagian dari badan ad hoc penyelenggara Pemilu 2024 yang pembentukannya dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara alias PPS.
Jika merujuk kepada Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1669 Tahun 2023, pendaftaran KPPS Pemilu 2024 dilakukan pada 11 hingga 20 Desember 2023.
Berikut ini syarat dan cara daftar KPPS Pemilu 2024 seperti dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU):