Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

SYL Rutin Dikirimkan Durian Musang King, Nilainya Sampai Rp46 Juta

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo menyimak keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo menyimak keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo disebut kerap meminta anak buahnya mengirimkan durian musang king. Biaya termahal yang dikeluarkan mencapai Rp46 juta.

"Kalau saya lihat catatan di sini sangat banyak ini terkait durian; Juni, 18 Juni, 22 Juni durian, nilainya 20 jutaan sampai 40 jutaan?" tanya Jaksa kepada mantan Sekretaris Badan Karantina Wisnu Haryana yang dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).

"Iya," jawab Wisnu.

1. Paling sedikit enam kotak durian musang king

Sidang eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (IDN Times/Aryodamar)
Sidang eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (IDN Times/Aryodamar)

Wisnu menjelaskan bahwa ajudan Syahrul Yasin Limpo, Panji, kerap memintanya ada kebutuhan durian. Durian itu diminta dikirimkan ke rumah dinas menteri di Widya Chandra.

Jaksa kemudian membacakan daftar pembelian durian yang tercatat.  Antara lain pada 19 Februari Rp21 juta; 18 Juni Rp22 juta; 30 Novemver Rp18 juta.

"Terus ini saya lihat, di 2022 ada lagi, durian 19 Oktober 2022, 25 juta, 13 Desember," ujar Jaksa.

"itu seperti apa waktu itu ceritanya?" tanya Jaksa.

"Memang itu selalu permintaan, pak. Selalu permintaan yang disampaikan ke karantina untuk memenuhi dan sekali kami mengirim memang mungkin paling sedikit 6 kotak," jawab saksi.

"Ada 6 kotak itu satu kotak isinya 5 atau, ada sampai 7 isinya, kalau kecil-kecil samapai 7 butir," imbuhnya.

2. Syahrul Yasin Limpo didakwa korupsi dan peras anak buah Rp44,5 M

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi (dari kiri ke kanan) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono mengikuti sidang perdana yang beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi (dari kiri ke kanan) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono mengikuti sidang perdana yang beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Syahrul Yasin Limpo didakwa korupsi dan memeras anak buahnya senilai Rp44,5 miliar. Ia didakwa melakukan hal tersebut bersama-sama dengan eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Dalam dakwaan, uang itu diduga digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk berbagai keperluan. Ada uang yang diduga mengalir untuk keperluan istri, dirinya sendiri, keluarga, sewa pesawat, kurban, hingga ke Partai NasDem.

3. KPK masih usut dugaan pencucian uang Syahrul Yasin Limpo

KPK sita rumah Syahrul Yasin Limpo senilai Rp4,5 M (dok. Humas KPK)
KPK sita rumah Syahrul Yasin Limpo senilai Rp4,5 M (dok. Humas KPK)

Sementara persidangan berlangsung, KPK juga terus mengusut dugaan pencucian uang Syahrul Yasin Limpo. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan terkait hal ini.

Selain memeriksa saksi-saksi, KPK juga memburu aset-aset Syahrul Yasin Limpo. Contohnya adalah rumah dan mobil Syahrul Yasin Limpo

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us