Jakarta, IDN Times – Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Utara menyegel operasional dua lapangan padel karena belum mengantongi perizinan administrasi berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Suku Dinas CKTRP Kota Administrasi Jakarta Utara, Herry Priyatno mengatakan, penyegelan ini sebagai bentuk sanksi administrasi terhadap operasional dua lapangan padel, yang berlokasi di Kawasan Ancol dan Penjaringan.
“Jadi pada hari ini, Rabu, 4 Maret 2026, kami melaksanakan tugas penindakan sanksi administrasi berupa penghentian kegiatan tetap atau dikenal dengan penyegelan,” kata Herry dalam keterangannya, Rabu (4/3/2026).
