Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tak Ada Izin, Dua Lapangan Padel di Jakut Disegel
Operasional Dua Lapangan Padel di Jakarta Utara Disegel. (Dok Dinas CKTRP)
  • Dua lapangan padel di kawasan Ancol dan Penjaringan, Jakarta Utara, disegel oleh Sudin CKTRP karena belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
  • Penyegelan bersifat administratif tanpa batas waktu, dan dapat dicabut setelah pemilik melengkapi seluruh perizinan yang diperlukan.
  • Pihak pengelola mengakui kekurangan izin tersebut serta menyatakan proses pengurusan PBG sedang berjalan agar operasional bisa kembali dibuka.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Utara menyegel operasional dua lapangan padel karena belum mengantongi perizinan administrasi berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala Suku Dinas CKTRP Kota Administrasi Jakarta Utara, Herry Priyatno mengatakan, penyegelan ini sebagai bentuk sanksi administrasi terhadap operasional dua lapangan padel, yang berlokasi di Kawasan Ancol dan Penjaringan.

“Jadi pada hari ini, Rabu, 4 Maret 2026, kami melaksanakan tugas penindakan sanksi administrasi berupa penghentian kegiatan tetap atau dikenal dengan penyegelan,” kata Herry dalam keterangannya, Rabu (4/3/2026).

1. Operasional lapangan padel bisa kembali dibuka jika izin dibereskan

Operasional Dua Lapangan Padel di Jakarta Utara Disegel. (Dok Dinas CKTRP)

Herry mengatakan, operasional lapangan padel bisa kembali dibuka usai pemilik mengurus, dan telah mengantongi PBG.

"Tak ada tenggat waktu penyegelan tersebut, namun semakin cepat perizinanan diurus, maka semakin cepat pula lapangan padel kembali beroperasi," katanya.

2. Tidak ada batas penyegelan

Operasional Dua Lapangan Padel di Jakarta Utara Disegel. (Dok Dinas CKTRP)

Dia mengatakan, tidak ada batas waktu penyegelannya. Semua tergantung dari tim legal pemilk lapangan padel untuk segera mengurus perizinan. Pihaknya akan siap membantu proses perizinan.

"Kami berharap calon pelaku usaha lapangan padel untuk mengurus perizinan terlebih dahulu sebelum kegiatan pembangunan dijalankan,” jelasnya.

3. Belum kantongi izin

Operasional Dua Lapangan Padel di Jakarta Utara Disegel. (Dok Dinas CKTRP)

Manager Operasional Lapangan Padel di Kawasan Ancol, Petrus Assa mengakui kesalahan karena belum mengantongi BPG. Namun, perizinan tersebut sebetulnya tengah diurus hanya saja belum pada proses penerbitan.

“Sebagai warga negara yang baik, saya mengakui kesalahan ini dan sebenarnya sudah dalam proses mengurus PBG. Kita ikuti persyaratan-peryaratannya. Perizinan yang lain seperti IMB sudah kami miliki,” katanya.

Editorial Team