Tanggapan Istana soal Raffi Ahmad Disebut dalam Kasus Suap Bea Cukai

- Istana melalui Mensesneg Prasetyo Hadi menanggapi penyebutan nama Raffi Ahmad dalam kasus suap Bea Cukai dengan menyatakan belum mengetahui dan mengajak semua pihak fokus memperkuat ekonomi nasional.
- KPK memastikan akan mendalami keterlibatan Raffi Ahmad yang disebut menitipkan dua barang elektronik lewat Blueray Cargo, namun belum mengarah pada dugaan penyelundupan karena skalanya kecil.
- Bos Blueray Cargo, John Field, bersama dua bawahannya didakwa menyuap pejabat Bea dan Cukai senilai lebih dari Rp61 miliar agar proses impor perusahaan mereka dipermudah.
Jakarta, IDN Times - Nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, disebut dalam sidang perkara dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Sosok Raffi disebut pernah menitipkan dua buah barang elektronik dari Amerika Serikat (AS) menuju Indonesia lewat perusahaan PT Blueray Cargo.
Saat ditanyakan tentang hal tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengaku belum mendengarnya. Dia pun mengalihkan pembicaraan dengan menyebut pemerintah sedang berkonsentrasi dan bekerja keras menjaga pertumbuhan ekonomi.
"Belum, belum (dengar). Mari kita sedang berkonsentrasi sebagaimana yang tadi saya sampaikan, ya. Seluruh sektor pelaku ekonomi mari kita bekerja keras untuk memastikan bahwa ekonomi kita dalam keadaan yang baik, tumbuh," kata dia saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).
1. Ajak bekerja sama atasi masalah ekonomi

Prasetyo pun mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama mengatasi masalah ekonomi. Sebab, masalah yang terjadi dipengaruhi oleh banyak faktor.
"Marilah kita saling bekerja sama karena apa pun masalah ekonomi ini banyak faktor yang mempengaruhi. Nah, sehingga mari kita saling bergandengan tangan, saling merapatkan barisan, saling bekerja sama satu sama lain untuk memperkuat ekonomi kita, ya. Itu dulu," ujar dia.
2. KPK dalami nama Raffi Ahmad di kasus suap importasi bea dan cukai

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami munculnya nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad dalam sidang perkara dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu). Nama Raffi Ahmad disebut dalam sidang perkara tersebut dengan terdakwa bos Blueray Cargo, John Field di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Dalam persidangan itu, jaksa KPK menanyakan kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) Sri Pangestuti alias Tuti selaku terkait permintaan pengiriman laptop dan iPhone 17 dari AS ke Indonesia. Permintaan tersebut disampaikan oleh Yohanes yang merupakan asisten pribadi John Field, saat Raffi mengunjungi Kantor Blueray Cargo di AS.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan, munculnya nama Raffi Ahmad sudah terungkap dalam proses penyidikan kasus ini.
"Tadi terkait fakta ada di persidangan terungkap, di pemeriksaan juga karena itu dari pemeriksaan saksi, ada saudara RA (Raffi Ahmad) ya, ini seperti apa? Ya, betul, karena memang itu sudah fakta persidangan, artinya itu juga dari hasil pemeriksaan saksi-saksi ketika di proses penyidikan," ujar Taufik dikutip pada Selasa (9/6/2026).
Taufik mengatakan, pihaknya akan mendalami mengenai fakta tersebut dalam proses penyidikan tersangka lainnya. Pendalaman mengenai hal tersebut akan dilakukan KPK dengan memeriksa pihak terkait dalam proses penyidikan dengan tersangka Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo.
"Kami masih ada penyidikan untuk satu tersangka lagi, saudara B. Itu juga dimungkinkan ketika ada fakta-fakta persidangan yang tadi muncul, itu juga akan diklarifikasi atau akan didalami lagi oleh tim penyidik," kata dia.
Untuk itu, Taufik menyatakan tindakan Raffi Ahmad menitipkan laptop dan iPhone untuk dikirim ke Indonesia belum mengarah pada tindakan penyelundupan. Hal ini lantaran barang yang dititipkan Raffi dalam skala kecil. Namun, kata dia, tim penyidik akan mendalami hal tersebut, termasuk mendalami kaitan Raffi Ahmad dengan dugaan suap importasi di Bea Cukai.
"Apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya, kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya. Tapi apakah tadi dikatakan itu penyelundupan? Sejauh ini kami belum sampai ke sana karena ini bukan partai yang besar gitu ya, hanya dua unit kalau tidak salah," ujar dia.
3. Pimpinan perusahaan Blueray didakwa suap pejabat bea dan cukai

Pimpinan Perusahaan Blueray Cargo yakni John Field didakwa bersama-sama Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo, menyuap sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan senilai total Rp61.301.939.000.
Selain itu, para terdakwa juga didakwa memberikan fasiitas kepada pejabat Bea dan Cukai senilai Rp1.845.000.000. Fasilitas tersebut antara lain fasilitas hiburan dan barang mewah.
Pejabat Bea dan Cukai yang diduga menerima suap dan fasilitas itu antara lain Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat P2 Bea dan Cukai, dan Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan Direktorat P2 Bea dan Cukai.
Jaksa menjelaskan, pemberian itu diduga dilakukan agar barang impor milik Blueray Cargo lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan Bea dan Cukai.
Kasus bermula pada Juli 2025, saat itu terdapat pertemuan antara pejabat di Ditjen Bea dan Cukai yakni Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian, dan Orlando dengan pengusaha-pengusaha kargo. Salah satu pengusaha kargo yang hadir adalah John Field.
Setelah pertemuan itu, ketiga terdakwa bertemu dengan Orlando dan Fillar Marindra selaku pelaksana Subdit Intelijen Direktorat P2 Bea dan Cukai. Dalam petemuan itu, John Field menyampaikan kepada Orlando tentang kondisi pengiriman barang-barang impor Blueray yang masuk jalur merah meningkat dan kena dwelling time.
Uang diberikan para terdakwa melalui beberapa kali pemberian. Pada Juli 2025 pemberian pertama dilakukan John Field kepada Orlando Hamonangan senilai Rp8,2 miliar dalam bentuk Dollar Singapura di kantor pusat Bea dan Cukai.
"Dari jumlah tersebut, Rizal menerima bagian uang sebesar Rp2 miliar, Sisprian Subiaksono Rp1 miliar, dan Orlando Rp450 juta," ujar jaksa.
Pada Agustus 2025 John Field kembali menyerahkan uang di kantor pusat Bea dan Cukai. Kali ini nilainya Rp8.958.190.000 dalam bentuk dolar Singapura.
"Sebagian diserahkan kepada Orlando Hamonangan Sianipar dan sebagian lagi diserahkan kepada Enov Puji Winarko selaku Kepala Seksi Penindakan Impor. Dari jumlah tersebut, Rizal menerima bagian uang sebesar Rp2 miliar, Sisprian Rp1 miliar, dan Orlando sebesar Rp600 juta," ujar dia.
Pemberian ketiga berlangsung di salah satu restoran di Mall of Indonesia, Jakarta Utara, pada September 2025. Saat itu John Field memberikan uang Rp8.593.728.000 dalam bentuk dolar Singapura kepada Hamonangan Sianipar.
"Dari jumlah tersebut, Rizal menerima bagian uang sebesar Rp2 miliar, Sisprian Subiaksono Rp1 miliar, dan Orlando Rp600 juta," ujar jaksa.
Pemberian keempat kembali berlangsung pada Oktober 2025 senilai Rp8.788.517.000 dalam mata uang dolar Singapura. Sebagian diserahkan para terdakwa di salah satu restoran di Mall of Indonesia dan sebagian di resto makanan Jepang di Mall Artha Gading, Jakarta Utara.
"Dari jumlah tersebut, Rizal menerima bagian uang sebesar Rp2 miliar, Sisprian Subiaksono Rp1 miliar, dan Orlando Rp600 juta," ujar jaksa.
Pemberian kelima sebesar Rp8.849.726.000 dalam bentuk dolar Singapura kepada Orlando Hamonangan melalui Antonius Sidauruk pada Desember 2025 sebagian di Hotel Gand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat dan sebagian lainnya di resto makanan Jepang di Mall Artha Gading pada Enov Puji Wijanarko.
"Dari jumlah tersebut, Rizal menerima bagian uang sebesar Rp2 miliar, Sisprian Subiaksono Rp1 miliar, dan Orlando Rp6000 juta," ujar jaksa.
Pemberian keenam dilakukan ketiga terdakwa pada 3 Januari 2026 di Bali dan resto makanan Jepang di Mall Artha Gading, Jakarta Utara. Totalnya mencapai Rp8.932.928.000.
"Dari jumlah tersebut, Rizal menerima bagian uang sebesar Rp2 miliar, Sisprian Subiaksono Rp1 miliar, dan Orlando Rp600 juta," ujar jaksa.
Pemberian ketujuh dilakukan para terdakwa di lobby Mall of Indonesia dan di resto makanan Jepang di Mall Artha Gading pada 29 Januari 2026. Nilainya mencapai Rp8.978.850.000 dalam bentuk dolar Singapura.
"Dari jumlah tersebut, Rizal menerima bagian uang sebesar Rp2 miliar, Sisprian Subiaksono Rp1 miliar, dan Orlando Rp600 juta," ujar jaksa.
Adapun pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah oleh para terdakwa kepada pejabat di Bea dan Cukai dilakukan antara Juli 2025 sampai Januari 2026. Rinciannya, fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar, sedangkan sisanya merupakan jam tangan merk Tag Heuer senilai Rp65 juta kepada Orlando dan satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta kepada Enov Puji Wijanarko.


















