Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Tangkap 65 Orang Jelang Demo, Polda Disebut Langgar Hukum Acara Pidana
Sekelompok pelajar sekolah ikut ramaikan demo di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • TAUD menilai penangkapan warga menjelang dan saat aksi 27 Agustus 2026 diduga tidak memenuhi prosedur hukum acara pidana.
  • TAUD menyoroti dasar tuduhan, pemeriksaan berstatus saksi, dan aktivitas media sosial yang disebut menjadi alasan penangkapan.
  • Polda Metro Jaya menyatakan mengamankan 65 orang serta menyita sejumlah barang menjelang aksi di sekitar Gedung DPR, Jakarta.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah penangkapan jelang aksi dipersoalkan prosedurnya?
Vote Now
27 Agustus 2026

Polda Metro Jaya mengamankan 65 orang menjelang aksi demonstrasi di sekitar Gedung DPR, Jakarta. TAUD menilai penangkapan warga menjelang dan saat aksi tersebut dilakukan sewenang-wenang.

Jumat (28/8/2026)

TAUD menyampaikan keterangan tertulis yang menilai upaya paksa dengan dalih “mengamankan” oleh Polda Metro Jaya melanggar hukum acara pidana.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah penangkapan jelang aksi dipersoalkan prosedurnya?
Vote Now
  • What?
    TAUD menilai sejumlah penangkapan warga menjelang dan saat aksi 27 Agustus 2026 dilakukan sewenang-wenang dan bermasalah secara hukum acara pidana.
  • Who?
    Tim Advokasi untuk Demokrasi, Polda Metro Jaya, Ditreskrimum, Ditsiber, Kombes Budi Hermanto, dan 65 orang yang diamankan.
  • Where?
    Di sejumlah titik stasiun, Polda Metro Jaya, serta sekitar Gedung DPR, Jakarta.
  • When?
    Menjelang dan saat aksi 27 Agustus 2026; TAUD menyampaikan keterangan tertulis pada Jumat (28/8/2026).
  • Why?
    TAUD menyebut tuduhan terhadap sejumlah orang tidak jelas, sementara aktivitas media sosial dan keterlibatan grup percakapan disebut menjadi alasan penangkapan.
  • How?
    Warga disebut dicegat, digeledah, dan dibawa ke Polda Metro Jaya. Polisi menyatakan pengamanan dilakukan Ditreskrimum dan Ditsiber serta menyita sejumlah barang.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah penangkapan jelang aksi dipersoalkan prosedurnya?
Vote Now

TAUD bilang beberapa warga ditangkap sebelum dan saat aksi 27 Agustus 2026. TAUD merasa caranya tidak sesuai aturan hukum. Polisi Polda Metro Jaya mengatakan mereka mengamankan 65 orang di dekat Gedung DPR, Jakarta. Polisi juga mengambil beberapa barang dari rangkaian kejadian itu.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah penangkapan jelang aksi dipersoalkan prosedurnya?
Vote Now

Jakarta, IDN Times - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai sejumlah penangkapan warga menjelang dan saat demonstrasi pada 27 Agustus 2026, dilakukan secara sewenang-wenang. TAUD menyebut tindakan tersebut bermasalah, karena diduga tidak memenuhi prosedur hukum acara pidana.

"Upaya paksa sewenang-wenang dengan dalih 'mengamankan' oleh Polda Metro Jaya melanggar hukum acara pidana," tulis TAUD dalam keterangan tertulis, Jumat (28/8/2026).

TAUD menyebut sejumlah orang ditangkap berdasarkan tuduhan yang dinilai tidak jelas, termasuk dugaan sebagai koordinator aksi hingga aktivitas di media sosial. Mereka juga menyoroti warga yang disebut dibawa ke Polda Metro Jaya setelah dicegat dan digeledah di sejumlah titik stasiun.

1. Soroti dasar penangkapan

Massa demo DPR mulai bakar ban di kolong Fly Over Gerbang Pemuda Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

TAUD menyebut sejumlah orang ditangkap berdasarkan tuduhan yang dinilai tidak jelas, termasuk dugaan sebagai koordinator aksi hingga aktivitas di media sosial. Mereka juga menyoroti warga yang disebut dibawa ke Polda Metro Jaya setelah dicegat dan digeledah di sejumlah titik stasiun.

Aparat diduga memantau atau menargetkan sejumlah admin media sosial, pengkritik kebijakan pemerintah, serta pihak yang terlibat dalam konser penggalangan dukungan bagi korban gempa NTT. Sejumlah individu juga diduga ditangkap tanpa prosedur, dasar hukum, dan bukti yang memadai.

Warga diduga dicegat dan digeledah di beberapa stasiun tanpa dasar hukum yang jelas, kemudian sebagian dibawa ke Polda Metro Jaya. Beberapa pemeriksaan dilakukan pada dini hari tanpa pendampingan advokat atau bantuan hukum. Selain itu, terdapat aparat yang diduga tidak mengenakan seragam. Hingga kini, sejumlah korban belum dibebaskan dan beberapa telah ditahan lebih dari 24 jam.

2. Status saksi dipersoalkan

Sekelompok pelajar sekolah ikut ramaikan demo di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

TAUD juga menyoroti pemeriksaan terhadap sejumlah orang dengan status saksi. Menurut mereka, status tersebut tidak menghapus kewajiban aparat menjalankan prosedur hukum. TAUD menyebut terdapat laporan orang yang berstatus saksi tidak dipanggil secara patut, dan diperlakukan tidak sesuai asas praduga tak bersalah.

"Tak hanya itu, praktik penangkapan sewenang-wenang tanpa kejelasan status hukum, tanpa surat panggilan yang sah pada hakikatnya merupakan bentuk perampasan kemerdekaan yang tidak dapat dianulir, hanya dengan perubahan istilah dari penangkapan menjadi pengamanan maupun pemeriksaan saksi. Aparat kepolisian tidak boleh menciptakan kategori upaya paksa di luar mekanisme dan jaminan hukum yang telah ditentukan," tulis TAUD.

TAUD mempersoalkan aktivitas media sosial, kritik terhadap pemerintah, keberadaan dalam jejaring, hingga keterlibatan dalam grup percakapan yang disebut menjadi alasan penangkapan. TAUD menyebut tindakan itu sebagai penyalahgunaan kewenangan yang melanggar hak-hak konstitusional warga negara.

3. Polda Metro Jaya tangkap 65 orang sebelum demo

Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 65 orang menjelang demonstrasi 27 Agustus 2026 di sekitar Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

“Dari rangkaian ini ada 65 orang yang sudah diamankan oleh Ditreskrimum dan Ditsiber Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.

Polisi juga menyita sejumlah barang, seperti senjata tajam, airsoft gun, obat-obatan, perangkat komunikasi, serta bahan yang diduga dapat digunakan untuk membuat bom molotov. Barang tersebut antara lain tujuh jeriken berisi bensin dan 201 botol kaca berikut sumbu.

"Barang-barang dibawa yang ditemukan oleh tim preventif strike barang-barang yang tidak diperbolehkan oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dalam penyampaian pendapat, tertera Pasal 9 barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa pada saat penyampaian aspirasi," kata Budi.

Pilih pandanganmu soal penangkapan jelang aksi

Perlukah penangkapan jelang aksi dipersoalkan prosedurnya?

See More
Perlu dipersoalkan
A*** has voted
B*** has voted
C**** has voted
Bagian dari pengamanan

Curated For You

Editorial Team

Related Article