Jakarta, IDN Times - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai sejumlah penangkapan warga menjelang dan saat demonstrasi pada 27 Agustus 2026, dilakukan secara sewenang-wenang. TAUD menyebut tindakan tersebut bermasalah, karena diduga tidak memenuhi prosedur hukum acara pidana.
"Upaya paksa sewenang-wenang dengan dalih 'mengamankan' oleh Polda Metro Jaya melanggar hukum acara pidana," tulis TAUD dalam keterangan tertulis, Jumat (28/8/2026).
TAUD menyebut sejumlah orang ditangkap berdasarkan tuduhan yang dinilai tidak jelas, termasuk dugaan sebagai koordinator aksi hingga aktivitas di media sosial. Mereka juga menyoroti warga yang disebut dibawa ke Polda Metro Jaya setelah dicegat dan digeledah di sejumlah titik stasiun.
