Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tangkap Pemalsu Cap Paspor, Imigrasi Pamer Teknologi Pengenal Wajah

Konferensi Pers Pengungkapan tesangka kasus penyelundupan manusia yang masuki proses peradilan Rabu (2/8/2023) di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta. (IDN Times/Lia Hutasoit)
Konferensi Pers Pengungkapan tesangka kasus penyelundupan manusia yang masuki proses peradilan Rabu (2/8/2023) di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim mengatakan, Indonesia sudah punya teknologi pengenal wajah untuk memeriksa orang-orang yang masuk daftar cekal atau dilarang sementara keluar dari Indonesia.

Teknologi itu dipakai Ditjen Imigrasi saat menangkap ODG (37), terduga pelaku pemalsuan cap imigrasi. ODG yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) dicegah ke luar negeri melalui Surat Keputusan Nomor IMI.5-1307.GR.03.02 TAHUN 2022 tanggal 03 November 2022.

"Sebelumnya yang bersangkutan sudah kita kejar, kita cari tapi kita berhasil amankan ketika mau melintas Imigrasi memiliki salah satu teknologi terbaru, kami tidak perlu tahu nomor paspor. Cukup foto dari target yang akan diamankan," ujar Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim di Jakarta, Rabu (2/8/2023).

1. Mudahkan Imigrasi untuk amankan siapa pun

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim saat memberi keterangan soal penangkapan DPO WN Italia berinisial AG oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (dok. Ditjen Imigrasi Kemenkumham)
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim saat memberi keterangan soal penangkapan DPO WN Italia berinisial AG oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (dok. Ditjen Imigrasi Kemenkumham)

Silmy menjelaskan, teknologi itu tak membutuhkan data paspor untuk mendeteksi orang yang dicekal, cukup dengan foto pelaku. Setelah mendeteksi foto pelaku, teknologi itu akan memperlihatkan data paspor serta detail tujuan dan waktu perjalanan pelaku.

"Ini memudahkan kami untuk mengamankan siapapun yang jadi target kami dalam hal penegakan hukum dan juga membantu institusi penegakan hukum lainnya, seperti kejaksaan, kepolisian, KPK dan sebagainya," katanya.

2. Teknologi tersebut baru digunakan tahun ini

Direktur Jenderal Imirasi, Silmy Karim dalam agenda Festival Imigrasi 2023, di Denpasar, Bali Selasa (18/7/2023) (IDN Times/Lia Hutasoit)
Direktur Jenderal Imirasi, Silmy Karim dalam agenda Festival Imigrasi 2023, di Denpasar, Bali Selasa (18/7/2023) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Silmy mengatakan, teknologi ini baru digunakan pada 2023. Teknologi itu diharapkan bisa meningkatkan kemampuan Imigrasi mengejar para pelaku yang dicekal ke luar negeri.

Hal ini jadi upaya proses mengamankan target tidak hanya berdasarkan informasi kecurigaan saja.

3. Modus pelaku pemalsuan cap paspor

Layanan paspor secara "Drive Thru" di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Bandara Soekarno Hatta, Tangerang  (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Layanan paspor secara "Drive Thru" di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Bandara Soekarno Hatta, Tangerang (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Dalam kasus ODG, pemalsuan cap paspor tersebut bertujuan meningkatkan kualifikasi WNI pemegang paspor. Pemegang paspor bisa lebih mudah memperoleh visa Amerika Serikat yang bisa digunakan untuk masuk dan bekerja di Amerika Serikat secara non-prosedural. 

Korban dikenakan biaya jasa mulai dari Rp11,5 juta hingga Rp22 juta ke rekening atas nama ODG atau PT MCP. Namun kedutaan Amerika Serikat curiga pada cap keimigrasian sejumlah paspor WNI dan lakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi, hingga kasus ini terus ditelusuri.

4. Kejati DKI Jakarta sudah menerbitkan Surat P-21

Barang bukti kasus penyelundupan manusia yang masuki proses peradilan Rabu (2/8/2023) di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta. (IDN Times/Lia Hutasoit)
Barang bukti kasus penyelundupan manusia yang masuki proses peradilan Rabu (2/8/2023) di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Penyidik Imigrasi menetapkan ODG sebagai tersangka pada 3 Mei 2023, setelah melakukan pemeriksaan dan memperoleh alat bukti yang cukup. ODG ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Pondok Bambu.

Tidak pidana yang dilakukan ODG adalah Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP atau Pasal 121 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dia terancam penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar. Kejati DKI Jakarta sudah menerbitkan Surat P-21 atau berkas perkara sudah lengkap, dan siap masuk ke persidangan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us