Polda Metro Jaya amankan 201 Molotov, Bensin, hingga Sajam jelang aksi demo di DPR/MPR RI, Kamis (27/8/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)
Polisi menggunakan istilah “preventive strike” dalam menjelaskan langkah pengamanan terhadap massa yang mengikuti aksi pada 27 Agustus 2026. Istilah tersebut merujuk pada tindakan pencegahan yang dilakukan aparat sebelum situasi berkembang menjadi gangguan keamanan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan 65 orang menjelang demonstrasi 27 Agustus 2026 di sekitar Gedung DPR, Jakarta.
“Dari rangkaian ini ada 65 orang yang sudah diamankan oleh Ditreskrimum dan Ditsiber Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Polisi juga menyita sejumlah barang, seperti senjata tajam, airsoft gun, obat-obatan, perangkat komunikasi, serta bahan yang diduga dapat digunakan untuk membuat bom molotov. Barang tersebut antara lain tujuh jeriken berisi bensin dan 201 botol kaca berikut sumbu. Budi menambahkan.
"Barang-barang dibawa yang ditemukan oleh tim preventif strike barang-barang yang tidak diperbolehkan oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dalam penyampaian pendapat, tertera Pasal 9 barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa pada saat penyampaian aspirasi," katanya.