Jokowi: Pemerintah Terus Membuka Diri Terhadap Aspirasi Wartawan

Jokowi sebut aspirasi pers dituangkan di UU Cipta Kerja

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menyebut pemerintah masih membuka diri terhadap aspirasi wartawan. Hal itu disampaikan Jokowi setelah ia menyampaikan bahwa aspirasi jurnalis telah ditampung di UU Cipta Kerja dan PP tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.

"Pemerintah terus membuka diri terhadap masukan dari insan pers. Jasa insan pers sangat besar bagi kemajuan bangsa selama ini dan di masa yang akan datang," ujar Jokowi dalam acara peringatan Hari Pers Nasional, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (9/2/2021).

1. Jokowi sebut sebagian aspirasi pers telah dimasukkan ke dalam UU Cipta Kerja

Jokowi: Pemerintah Terus Membuka Diri Terhadap Aspirasi WartawanPresiden Jokowi pimpin rapat terbatas di Istana Merdeka pada Senin (19/10/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Dalam peringatan Hari Pers Nasional 2021, Jokowi mengatakan bahwa sebagian aspirasi pers telah ditampung dalam UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja maupun peraturan turunannya. Karena menurutnya, media saat jni menjadi terdesak lantaran adanya perkembangan media sosial yang sangat masif.

"Saya setuju diperlukan konvergensi dan level playing field yang adil dan sebagian aspirasi ini telah ditampung dalam Undang-Undang Cipta Kerja," tutur Jokowi.

Baca Juga: Jokowi Janji Bebaskan Pajak Penghasilan Wartawan hingga Juni 2021 

2. Pemerintah juga telah menyiapkan PP yang menampung aspirasi pers

Jokowi: Pemerintah Terus Membuka Diri Terhadap Aspirasi WartawanPuncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2021 di Istana Negara pada Selasa (9/2/2021) (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Selain UU Cipta Kerja, lanjut Jokowi, pemerintah juga menampung aspirasi wartawan di dalam Peraturan Pemerintah tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran. PP ini mengatur tentang perubahan aturan, terutama untuk sektor telekomunikasi, untuk penetapan tarif penyelenggaraan jaringan dan atau jasa telekomunikasi, hingga keberadaan lembaga penyiaran publik.

"Saya akan perintahkan kepada menteri-menteri terkait dengan rancangan regulasi yang melindungi publisher agar manfaat ekonomi bisa dinikmati secara berimbang antara media konvensional dengan open the top yaitu layanan melalui internet," ujar Jokowi.

3. Jokowi katakan aturan tentang digitalisasi media perlu dioptimalkan industri media

Jokowi: Pemerintah Terus Membuka Diri Terhadap Aspirasi WartawanPuncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2021 di Istana Negara pada Selasa (9/2/2021) (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Mantan Wali Kota Solo ini menyampaikan bahwa UU Cipta Kerja juga mengatur tentang digitalisasi penyiaran. Hal itu, tambahnya, perlu dioptimalkan oleh industri media. Ia juga telah mendapatkan laporan terkait terbitnya Peraturan Menteri yang mengatur tata kelola penyelenggara sistem elektronik lingkup privat.

"Aturan ini mengatur keseimbangan antara perkembangan ekonomi digital dan kedaulatan data. Hal ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan konvergensi antara media konvensional dengan platform digital," jelasnya.

 

Baca Juga: Hari Pers Nasional, Jokowi Janji Beri 5.000 Vaksin untuk Wartawan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya