Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pimpinan KPK Dicecar Komisi III DPR soal OTT di Lapas Sukamiskin

IDN Times/Teatrika Handiko Putri
IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Jakarta, IDN Times - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung DPR RI hari ini. Dalam rapat tersebut, Komisi III membahas tentang pengawasan terhadap lembaga antirasuah itu.

Ketika memasuki tahap pendalaman, para anggota Komisi III dari masing-masing fraksi diberi kesempatan untuk memberikan pertanyaan dan menyampaikan pendapatnya kepada KPK.

Seperti anggota Komisi III Fraksi PPP Arsul Sani yang menyinggung tentang kasus Lapas Sukamiskin yang tengah menjadi sorotan publik. Arsul menanyakan kepada kelima pimpinan KPK yang hadir, tentang penangkapan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein. Lantas, bagaimana jawaban dari pimpinan KPK ya?

1. Komisi III mempertanyakan penindakan terhadap kalapas masuk ke ranah KPK atau tidak

IDN Times/Teatrika Handiko Putri
IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Arsul menyebutkan penangkapan Kalapas Sukamiskin melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK perlu dipertanyakan. Ia bertanya, apakah penangkapan kalapas tersebut masuk dalam kewenangan lembaga antirasuah atau tidak.

"Jadi, apakah seorang kalapas itu termasuk dalam pengertian dalam penyelenggara negara? Penyelenggara negara itu kan kalau di UU KPK mengerucut pada UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bebas KKN. Di Pasal 2 disebutkan siapa penyelenggara negara itu," kata Arsul, Senin (23/7).

Baca Juga: FOTO: Ini Perlengkapan 'Mewah' Hasil Sidak di Lapas Sukamiskin

2. KPK melakukan pembahasan ketat sebelum mengambil tindakan terhadap Kalapas Sukamiskin

IDN Times/Teatrika Handiko Putri
IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Mendengar pertanyaan dari Arsul, Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengatakan sebelum melakukan penindakan terhadap Kalapas Sukamiskin, KPK telah melakukan pembahasan apakah hal itu masuk ranah mereka atau tidak.

"Terus terang kami sudah membahasnya dengan ketat, dan kita telah melihat UU Pemasyarakatan dan Pasal 8 ayat 1 itu jelas dikatakan, bahwa petugas pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan tugas di bidang pembinaan pengamanan," kata Laode.

3. Penyuapan yang diterima Kalapas Sukamiskin masuk ranah KPK

IDN Times/Teatrika Handiko Putri
IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Setelah melakukan pembahasan ketat melalui UU Pemasyarakatan tersebut, KPK pun memutuskan kalapas adalah salah satu penegak hukum. Sehingga, KPK memiliki wewenang menindak terhadap suap yang diberikan kepada Kalapas Sukamiskin.

"Jadi, karena dia adalah penegak hukum, maka KPK mempunyai kewenangan melakukan itu. Jadi saya pikir itu perlu kami perhatikan bersama," kata Laode.

Semoga DPR tidak menyulitkan penindakan kasus korupsi di Lapas Sukamiskin ya guys.

Baca Juga: Jero Wacik: Saya Tak Punya Saung dan AC di Lapas Sukamiskin

Share
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Dwi Agustiar
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us