Daftar Caleg Eks Narapidana Korupsi Bertambah 32 Orang

Menurut KPU, total ada 81 caleg eks koruptor

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini, Selasa (19/2), kembali mengumumkan nama para caleg di Pemilu 2019 yang merupakan mantan narapidana (napi) kasus korupsi. Sebelumnya, KPU telah mengumumkan 46 caleg mantan napi korupsi. Hari ini, KPU mengumumkan 32 caleg mantan napi korupsi lainnya.

1. 32 caleg mantan napi korupsi diumumkan oleh KPU

Daftar Caleg Eks Narapidana Korupsi Bertambah 32 OrangIDN Times/Nofika Dian

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan bahwa KPU mengumumkan 32 nama caleg dengan status mantan terpidana korupsi. Menurutnya, pengumuman mantan napi korupsi dilakukan setelah mendapatkan data-data dari KPUD.

"Hari ini datanya sudah disampaikan pada kita, sudah terverifikasi sebagaimana nanti akan kita sampaikan kepada teman-teman media," kata Arief di Gedung KPU RI, Selasa (19/2).

2. Inilah parpol-parpol yang mencalonkan legislatif mantan napi korupsi

Daftar Caleg Eks Narapidana Korupsi Bertambah 32 OrangIDN Times/Nofika Dian

Sementara, Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan bahwa ke-32 caleg mantan napi korupsi itu adalah caleg DPRD. Tujuh orang untuk caleg DPRD provinsi, dan 25 orang untuk caleg DPRD kabupaten/kota.

Adapun partai politik yang mencalonkan legislatif mantan napi korupsi, antara lain:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- 2 orang untuk caleg DPRD kabupaten/kota

2. Partai Gerindra
- tidak ada penambahan

3. PDIP
- 1 orang untuk caleg DPRD kabupaten/kota

4. Partai Golkar
- 2 orang caleg DPRD. Satu orang untuk caleh DPRD provinsi, satu orang caleh DPRD kabupaten/kota.

5. Partai NasDem
- tidak ada

6. Partai Garuda
- tidak ada penambahan

7. Partai Berkarya
- 3 orang caleg DPRD. Satu orang untuk caleg DPRD provinsi, dua orang caleg DPRD kabupaten/kota.

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- 1 orang untuk caleg DPRD kabupaten/kota

9. Partai Perindo
- 2 orang untuk caleg DPRD kabupaten/kota

10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- 3 orang untuk caleg DPRD kabupaten/kota.

11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- tidak ada

12. Partai Amanat Nasional (PAN)
- 2 orang untuk caleg DPRD. Satu orang caleg DPRD provinsi, satu orang caleg DPRD kabupaten/kota.

13. Partai Hanura
- 6 orang untuk caleg DPRD. Satu orang untuk caleg DPRD provinsi, 5 orang untuk caleg DPRD kabupaten/kota.

14. Partai Demokrat
- 6 orang untuk caleg DPRD. Satu orang untuk caleg DPRD provinsi, 5 orang untuk caleg DPRD kabupaten/kota.

15. Partai Bulan Bintang (PBB)
- 2 orang untuk caleg DPRD provinsi

16. PKPI

- 2 orang untuk caleg DPRD kabupaten/kota.

3. Total terdapat 81 caleg mantan napi korupsi

Daftar Caleg Eks Narapidana Korupsi Bertambah 32 OrangANTARA FOTO/Risky Andrianto

Ilham lantas menjelaskan, ditambahkan dengan jumlah caleg mantan napi korupsi sebelumnya, maka total ada 23 caleg mantan korupsi DPRD provinis, 49 caleg mantan napi korupsi DPRD kabupaten/kota, dan 9 caleg DPD.

"Total (jumlah caleg eks koruptor) DPRD provinsi DPRD kabupaten kota dan DPD itu menjadi 81," tambah Ilham.

Baca Juga: Perludem Temukan 14 Lagi Caleg Eks Napi Koruptor, Ini Daftarnya

Topik:

  • Anata Siregar
  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya