Pemerintah Bakal Beri Tindakan Hukum ke Siapapun yang Kumpulkan Massa

Mahfud ingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD memberi peringatan keras kepada siapapun yang melanggar protokol kesehatan COVID-19. Hal itu diungkapkan Mahfud buntut dari acara yang digelar oleh Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab pada Sabtu, 14 Oktober 2020 lalu.

Pernikahan anak Rizieq, yakni Najwa Syihab, sekaligus acara Maulid Nabi Muhammad SAW ini terbuka untuk umum. Cukup banyak orang-orang yang hadir dalam acara tersebut, sehingga menimbulkan kerumunan massa dan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.

"Pemerintah memperingatkan pada para kepala daerah, pejabat publik, aparat dan masyarakat Indonesia bahwa pemerintah akan menindak tegas dan melakukan penindakan hukum bila masih melakukan pengumpulan massa dalam jumlah besar," kata Mahfud dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Kemenko Polhukam RI, Senin (16/11/2020).

1. Mahfud sebut Indonesia negara hukum, di mana semua perbuatan harus sesuai aturan hukum

Pemerintah Bakal Beri Tindakan Hukum ke Siapapun yang Kumpulkan MassaAntara Foto/Rivan Awal Lingga

Mahfud menerangkan, tak bisa dipungkiri jika Indonesia merupakan negara demokrasi yang memberikan kebebasan hak kepada masyarakat untuk berekspresi, berkumpul dan beraktivitas. Tetapi, dia juga mengingatkan, masyarakat tak boleh melupakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga apapun pasti ada hukuman dan aturannya.

"Tapi Indonesia juga negara nomokrasi, negara hukum, penggunaan hak individu tidak boleh melanggar hak warga lainnya. Sehingga harus tetap dilakukan sesuai aturan hukum agar kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan aman, harmonis dan damai," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.

Baca Juga: Rizieq Shihab Hingga Anies Baswedan Trending di Twitter Pagi Ini

2. Mahfud minta, tokoh agama dan tokoh masyarakat jadi teladan dalam disiplin protokol kesehatan

Pemerintah Bakal Beri Tindakan Hukum ke Siapapun yang Kumpulkan MassaPimpinan FPI Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Mahfud juga kembali mengimbau kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat bisa menjadi contoh disiplin protokol kesehatan. Sehingga, mereka bisa memberikan teladan kepada masyarakat.

"Khusus pada tokoh agama dan tokoh masyarakat diharapkan memberikan contoh dan teladan kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan," kata pria berusia 63 tahun itu.

3. Rizieq didenda Rp50 juta oleh Pemprov DKI karena langgar protokol kesehatan

Pemerintah Bakal Beri Tindakan Hukum ke Siapapun yang Kumpulkan MassaPemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

Pemerintah Provinsi (Pemprov), DKI Jakarta sendiri telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda maksimal sebesar Rp50 juta, kepada Pendiri FPI Rizieq Shihab.

Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Doni Monardo mengatakan Rizieq Shihab terancam bakal dikenakan denda lebih besar lagi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, apabila kembali melakukan pelanggaran protokol kesehatan

"Denda ini adalah yang tertinggi. Apabila terulang lagi, denda tersebut menurut Gubernur Anies akan dilipatgandakan menjadi Rp100 juta," kata Doni dalam konferensi pers virtual, Minggu (15/11/2020).

Baca Juga: Diduga Hina Rizieq, Nikita Mirzani Bakal Dilapor ke Polisi

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib
  • Bayu Aditya Suryanto

Berita Terkini Lainnya