Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Terdakwa Pencabulan di Jambi Dibebaskan, Jaksa dan Hakim Dilaporkan

Terdakwa Pencabulan di Jambi Dibebaskan, Jaksa dan Hakim Dilaporkan
Kejaksaan Tinggi Jambi memberikan keterangan pers setelah mereka dilaporkan orang tua korban pencabulan ke Komisi Kejaksaan, Senin (2/3)/IDN Times/Ramond EPU
Share Article

Jambi, IDN Times - Orangtua 6 anak korban pencabulan di Jambi melaporan jaksa dan hakim ke Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial, pertengahan Februari 2020.

Laporan ini dibuat sebagai upaya mencari keadilan, setelah terdakwa pencabulan terhadap anak-anak mereka divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Jambi.

Dalam laporan itu, orangtua korban mendesak agar jaksa dan hakim yang menangani perkara itu segera diperiksa. Selain itu, isi laporan juga menjelaskan kondisi trauma korban dalam menjalani proses persidangan.

"Mempertanyakan saksi ahli yang tidak dihadirkan," kata juru bicara Save our Sister, Zubaidah, Senin (2/3).

Terkait kasasi yang diajukan Jaksa, orang tua korban meminta Mahkamah Agung mempertimbangkan aspek psikologis para korban. Saat ini, korban yang seluruhnya anak perempuan mengalami trauma hebat, ketika mengetahui terdakwa bebas dan berada di lingkungan mereka tinggal.

"Kondisi psikologis korban seharusnya menjadi pertimbangan hakim untuk menjerat pelaku," jelasnya.

1. Orangtua korban pencabulan terus mencari keadilan

Orang tua korban pencabulan saat mendatangi Kejaksaan Tinggi dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Provinsi Jambi, Jumat (31/1)/IDN Times/Ramond EPU
Orang tua korban pencabulan saat mendatangi Kejaksaan Tinggi dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Provinsi Jambi, Jumat (31/1)/IDN Times/Ramond EPU

Zubaidah mengatakan, keputusan hakim membebaskan pelaku pencabulan akan semakin menyuburkan perilaku pencabulan dan kekerasan terhadap anak dan perempuan.

"Vonis bebas ini menambah beban luka psikologis korban yang akan terekam dalam waktu lama," katanya.

Dirinya mengapresiasi para orang tua korban yang berani dan terus mencari keadilan di tengah ketidakpastian hukum.

"Keberanian orang tua korban harus didukung negara. Karena biasanya orang tua jarang berani melapor," jelasnya.

Menurutnya, vonis bebas berdampak kepada korban lain.

"Korban akan semakin takut melapor jika aparat hukumnya tidak berpihak pada korban," katanya.

2. Kejati Jambi berharap orangtua korban bersabar

Orang tua korban pencabulan ketika mendatangi Kejati Jambi untuk mencari keadilan, belum lama ini/IDN Times/Ramond EPU
Orang tua korban pencabulan ketika mendatangi Kejati Jambi untuk mencari keadilan, belum lama ini/IDN Times/Ramond EPU

Sementara itu, disampaikan Asisten Pidana Umum Kejati Jambi, Fajar Rudi, mereka sudah mengetahui bahwa orang tua korban membuat laporan ke Komisi Kejaksaan dan Yudisial untuk mencari keadilan.

Atas laporan itu, dirinya berharap orang tua korban dapat bersabar. Karena, Kejati Jambi sudah menyusun memori kasasi terhadap putusan vonis bebas terdakwa pencabulan kepada Mahkamah Agung.

"Memori kasasi ini dibuat dengan harapan Mahkamah Agung memeriksa dan mengadili kembali berkas perkara untuk memberikan hukuman kepada terdakwa sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum," jelas Fajar di kantor Kejati Jambi, Senin (2/3).

Dalam memori kasasi yang mereka buat, menolak putusan hakim. Karena, menurut mereka tidak berdasarkan pertimbangan yang sah dan melampaui batas wewenang. Sehingga, penting putusan vonis bebas ini diperiksa kembali oleh Mahkamah Agung.

"Kami menyadari bahwa orangtua korban tentu merasa kecewa terhadap putusan bebas ini," ungkapnya.

Namun, pihaknya memastikan perkara tidak berhenti sampai putusan hakim yang membebaskan terdakwa pencabulan. "Kami masih berupaya agar harapan orangtua korban dapat terpenuhi," jelasnya.

3. Terdakwa pencabulan memberi uang Rp2.000 kepada korban

Ilustrasi kekerasan. (IDN Times/Mia Amalia)
Ilustrasi kekerasan. (IDN Times/Mia Amalia)

Dijelaskan Fajar, salah satu perbedaan yang sangat jelas antara Jaksa dan Hakim terkait vonis bebas ini yaitu pandangan tidak ada unsur kekerasan. Padahal, menurut Jaksa, upaya mendekap dari belakang dan menggesek kemaluan kepada korban jelas perbuatan pencabulan.

Selain itu, terdakwa juga memberi korban uang Rp2.000 agar tidak melaporkan kejadian kepada orang tua dan orang lain.

"Pemberian uang ini merupakan bujuk rayu yang menjadi trauma psikis. Selain itu, dilakukan di dalam ruangan belajar yang tertutup. Tidak ada orang lain," beber Fajar.

Dengan memori kasasi yang sudah mereka buat, Fajar berkeyakinan pasti dikabulkan Mahkamah Agung. "Kami berharap orangtua korban bersabar," katanya.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa pencabulan pidana penjara 6 tahun, dikurangi masa tahanan dan denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan, membayar biaya perkara Rp5 ribu.

Share Article
Curated For You

Polda Sulsel Kukuh Hentikan Kasus Pencabulan Bocah di Luwu Timur

19 Feb 2020, 09:02 WIBNews
Topics
Editorial Team
Isidorus Rio Turangga Budi Satria
M Ramond
Isidorus Rio Turangga Budi Satria
EditorIsidorus Rio Turangga Budi Satria
M Ramond
EditorM Ramond

Related Articles

See More