Jakarta, IDN Times - Tia Rahmania tak tinggal diam usai dipecat DPP PDI Perjuangan (PDIP) dan tak bisa mengikuti pelantikan sebagai anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029. Tia menggugat keputusan Mahkamah Partai PDI Perjuangan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Sudah, gugatan sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sidangnya 10 Oktober," ujar kuasa hukum Tia, Jupryanto Purba kepada IDN Times, Kamis (26/9/2024).