Jakarta, IDN Times - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan dispensasi bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM di tengah pandemik COVID-19, hingga 30 Juni 2020.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, masyarakat harus memperhatikan aturan tersebut.
"Apabila pemegang SIM tersebut tidak memperpanjang di waktu pemberian dispensasi, maka tidak dapat melakukan proses perpanjangan. Tapi, harus bikin SIM baru," ujar Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/6).