Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes. Pol. Ahmad Ramadhan (Dok. Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan dispensasi bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM di tengah pandemik COVID-19, hingga 30 Juni 2020.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, masyarakat harus memperhatikan aturan tersebut.

"Apabila pemegang SIM tersebut tidak memperpanjang di waktu pemberian dispensasi, maka tidak dapat melakukan proses perpanjangan. Tapi, harus bikin SIM baru," ujar Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/6).

1. Polisi tidak akan menilang warga yang masa berlaku SIM-nya telah habis hingga 29 Juni

Ilustrasi Penilangan Pesepeda Motor (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Kepala Seksi SIM Subdirektorat Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin Hanggara mengatakan, pihaknya tidak akan menilang masyarakat yang masa berlaku SIM-nya telah habis di tengah pandemik COVID-19.

"Tidak akan ada penegakan hukum kepada masyarakat yang SIM-nya habis dari 17 Maret 2020 sampai 29 Juni 2020," ujar Hedwin saat dikonfirmasi hari ini.

Hedwin menjelaskan, meski layanan SIM telah dibuka kembali sejak Sabtu (30/5) lalu, masyarakat tidak perlu terburu-buru memperpanjang SIM. Sebab, pihak kepolisian telah memberikan dispensasi.

2. Ditlantas Polda Metro buka layanan SIM keliling di TMII

Editorial Team

Tonton lebih seru di