Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tiga Karyawan Transjakarta Dilecehkan Atasannya, Pelaku dapat SP2

Bus Transjakarta
Bus Transjakarta Koridor 9 tetap beroperasi normal pasca-demonstrasi, Senin (1/9/2025). (IDN Times/Rochmanudin)
Intinya sih...
  • Transjakarta menegaskan penolakan terhadap kekerasan seksual
  • Karyawan memiliki hak untuk menyuarakan aspirasi dan Transjakarta memberikan dispensasi
  • Dua karyawan diduga melakukan pelecehan terhadap tiga temannya, tetapi hanya dijatuhi SP2
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pihak Transjakarta buka suara terkait adanya laporan tiga karyawan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh dua atasannya di lingkungan kerja sejak Mei 2025.

Kepala Departemen Humas & CSR Transjakarta Ayu Wardhani mengatakan karyawan berinisial M yang jadi terduga pelaku yang jabat sebagai Koordinator lapangan sudah mendapat sanksi disiplin sesuai peraturan yang berlaku (SP2).

"Jika terdapat bukti baru dan ada ketidakpuasan terhadap putusan, manajemen sangat terbuka untuk melakukan proses ulang proses tersebut. Kami juga berkomitmen selalu berada di sisi korban jika kasus ini dibawa ke ranah hukum," ucap Ayu dalam keterangan, Rabu (12/11/2025).

1. Transjakarta menentang segala bentuk kekerasan seksual

WhatsApp Image 2025-08-13 at 14.56.46 (1).jpeg
Koridor 9 Transjakarta (IDN Times/Rohman)

Ayu menegaskan Transjakarta menentang segala bentuk kekerasan seksual dan telah melakukan berbagai kampanye baik secara internal maupun eksternal.

"Kami memiliki komitmen zero tolerance," ucapnya.

2. Transjakarta hargai hak karyawan sampaikan aspirasi

WhatsApp Image 2025-08-13 at 14.55.09.jpeg
Koridor 9 Transjakarta (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Ayu juga menyampaikan Transjakarta menghargai hak karyawan untuk menyampaikan aspirasi. Sehingga, Manajemen telah memberikan dispensasi bagi karyawan yang hari ini turun untuk menyuarakan pendapatnya di kantor pusat dengan 6 tuntutan salah satunya kasus dugaan pelecehan seksual.

"Perlu diketahui, hari ini demo dilakukan oleh satu serikat pekerja. Di Transjakarta ada tujuh serikat pekerja. Bulan Desember nanti, kami akan memulai perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) terbaru, yang merupakan sarana resmi dan efektif untuk menyampaikan dan membahas seluruh aspirasi secara konstruktif," terangnya.

3. Dua karyawan Transjakarta diduga jadi pelaku pelecehan

ilustrasi pelecehan, kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)
ilustrasi pelecehan, kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)

Sejumlah anggota Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi (PUK SPDT FSPMI) PT Transjakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Transjakarta, Jakarta Timur, Rabu (12/11/2025). Mereka meminta agar dua pelaku dijatuhi sanksi berat karena diduga melecehkan tiga temannya.

"Dua terduga pelaku merupakan koordinator lapangan di bidang pelayanan dan pengendalian bus wisata di unit tempat para korban bekerja," ucap Ketua PUK SPDT FSPMI PT Transjakarta Indra Kurniawan dikutip dari ANTARA.

Kasus ini sudah bergulir dari bulan Mei. Artinya, ya sudah kurang lebih enam bulan kasus ini bergulir, tidak ada tindakan atau sanksi tegas (punishment) yang sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku," jelas Indra.

Indra menjelaskan, bentuk pelecehan yang dialami korban mencakup tindakan verbal dan nonverbal saat bekerja.Hingga kini, kata dia, pelaku hanya dijatuhi surat peringatan kedua (SP 2) tanpa pemecatan.

"Pelaku melakukan pemukulan pada bagian tubuh (korban), terus berikutnya, dia menoyor kepala anggota kita. Lalu pelakunya berikutnya, mengajak berhubungan dan sambil menarik pakaian dalam korban," jelas Indra.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us

Latest in News

See More

92 KCP LPU Baru Beroperasi, Layanan Pos dan Bansos Kini Lebih Dekat

13 Nov 2025, 05:30 WIBNews