Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tim Advokasi Ajukan Praperadilan Sejumlah Aktivis, Termasuk Delpredo

Juru Bicara (Jubir) Blok Politik Pelajar, Delpedro Marhaen (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Juru Bicara (Jubir) Blok Politik Pelajar, Delpedro Marhaen (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • Penahanan dan penetapan status tersangka dilakukan tanpa prosedur yang benar
  • Penetapan status tersangka dilakukan tanpa minimal dua alat bukti yang sah
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Empat aktivis yang saat ini ditahan oleh Polda Metro Jaya karena diduga terkait aksi demonstrasi pada Agustus 2025 lalu, mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 3 Oktober 2025. Mereka ingin menguji status tersangka yang disematkan oleh Polda Metro Jaya. Aktivis muda itu dituduh polisi memprovokasi masyarakat hingga memicu kerusuhan.

Pendaftaran gugatan praperadilan dilakukan sejumlah individu di bawah tim bernama Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).

"TAUD mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap upaya paksa dan penetapan tersangka kepada Delpedro Marhaen, Syahdan Hussein, Khariq Anhar, dan Muzaffar Salim. Keempatnya tercatat sebagai pemohon," ujar Direktur LBH Jakarta, Muhammad Fadhil Alfathan, dalam keterangan tertulis, Selasa (7/10/2025).

Dia mengatakan, TAUD sejak awal sudah menemukan pelanggaran pada serangkaian hukum yang dialami oleh empat aktivis muda itu. Lapisan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh termohon, yakni Polda Metro Jaya, dinilai tidak hanya pelanggaran administratif semata.

"Lebih dari itu, ini merupakan bentuk perampasan kemerdekaan. Penetapan tersangka serta rangkaian upaya paksa itu merupakan bentuk pembatasan hak. Untuk itu, penerapannya harus dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian," kata dia.

1. Polda Metro Jaya dianggap tidak patuh terhadap prosedur

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

TAUD menilai, Polda Metro Jaya tidak patuh terhadap prosedur penahanan dan penetapan status tersangka terhadap empat aktivis muda itu. Pertama, Delpedro ditangkap dengan cara-cara intimidatif, tidak humanis dan tanpa menunjukkan surat tugas.

"Bahkan, penangkapan dilakukan lebih dari 1x24 jam. Hal ini melanggar ketentuan yang diatur di dalam Pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) Pasal 18 Ayat 2, Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 dan Perkabareskrim Nomor 1Ttahun 2022," kata Fadhil.

Menurut mereka, pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh pihak kepolisian yaitu penetapan status tersangka yang ditetapkan secara serampangan.

"Status tersangka ditetapkan tanpa adanya minimal dua alat bukti yang sah dan tanpa pemeriksaan sebagai calon tersangka sebagaimana yang dipersyaratkan di dalam hukum acara," kata dia.

2. Bukti-bukti yang dipakai untuk menetapkan status tersangka tidak relevan

Sejumlah pegiat HAM serta aktivis dari berbagai lembaga sipil hadir di Polda Metro Jaya beri dukungan pada Delpedro dkk (IDN Times/Lia Hutasoit)
Sejumlah pegiat HAM serta aktivis dari berbagai lembaga sipil hadir di Polda Metro Jaya beri dukungan pada Delpedro dkk (IDN Times/Lia Hutasoit)

Fadhil mengatakan, alat bukti yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahkan tidak memiliki hubungan kausalitas dengan pasal-pasal yang dituduhkan.

Sejumlah benda disita dari kantor Lokataru Foundation. Mulai dari belasan buku, spanduk tentang diskusi seputar proyek strategis nasional Pelabuhan Patimban hingga dokumen riset. Belakangan sebanyak 16 buku yang semula disita akhirnya dikembalikan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Artinya konstruksi hukum yang digunakan oleh Polda Metro Jaya tidak saja asal-asalan tetapi juga sesat secara prosedur," kata Fadhil.

3. Sidang perdana digelar pada 17 Oktober 2025

Ilustrasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (IDN Times/Santi Dewi)
Ilustrasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (IDN Times/Santi Dewi)

Sementara, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten, mengatakan, sidang perdana gugatan praperadilan Delpedro dan tiga aktivis lainnya digelar pada 17 Oktober 2025.

"Atas nama Delpedro Marhaen Rismansyah dijadwalkan sidang pada Jumat, 17 Oktober 2025," ujar Rio.

Gugatan praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Sidang perdana Delpedro dan kawan-kawan rencananya digelar di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

Kasur Pasien RSUD Cut Meutia Dipenuhi Belatung, Anggota DPR: Ceroboh

07 Okt 2025, 11:05 WIBNews