Tim Percepatan Reformasi Polri Bakal Beri Rekomendasi ke Presiden-Polri

- Tim Reformasi Polri akan membuat rekomendasi baru
- Rekomendasi akan disampaikan ke Presiden Prabowo dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
- Tim terdiri dari sepuluh anggota termasuk Kapolri sendiri
Jakarta, IDN Times - Tim Percepatan Reformasi Polri melakukan rapat di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/11/2025). Ketua Tim Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengatakan tim akan melakukan kajian selama dua bulan, dan diharapkan melahirkan rekomendasi yang berkenaan dengan kebijakan di Kepolisian.
"Nanti tim akan mengkajinya sehingga selama dua bulan pertama mudah-mudahan sudah bisa dirumuskan rekomendasi yang akan menjadi kebijakan-kebijakan baru, dalam rangka reformasi kepolisian ini,"' katanya di Mabes Polri, Senin.
1. Akan ada rekomendasi internal dan kepada Presiden Prabowo

Jimly menjelaskan jika nantinya menyangkut kasus-kasus yang diselesaikan secara internal, rekomendasinya akan langsung diampaikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang juga adalah anggota tim.
"Maka hasil dari komisi ini ada dua, satu rekomendasi ke presiden, yang kedua rekomendasi internal. Nah, mungkin yang internal bisa juga gak diumumkan," katanya.
2. Bakal tambah anggota perempuan

Jimly juga mengatakan pihaknya akan menambah satu anggota baru dari unsur perempuan. Dia menyebut penambahan ini dilakukan atas arahan langsung Presiden agar ada keterwakilan perempuan dalam tim yang saat ini seluruhnya laki-laki.
“Ya, belum, belum saya sebut. Pokoknya perempuan. Ya, karena ini laki-laki, pejantan semua. Nah, jadi daripada sebelum ada protes dari gerakan perempuan, nah itu idenya dari presiden sendiri,” kata Jimly.
3. Ada sepuluh anggota, termasuk Kapolri

Perlu diketahui, Tim Percepatan Reformasi Polri yang telah dibentuk Presiden Prabowo Subianto, diketuai Profesor Jimly Asshiddiqie. Kemudian ada juga Profesor Mahfud MD, eks Kapolri Jenderal purnawirawan Idham Aziz dan eks Wakapolri Komjen Purn. Ahmad Dofiri.
Kemudian, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra; Menteri Hukum Supratman Andi Agtas; Wamenko Kuhmam Imipas Otto Hasibuan; Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo; Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian; hingga eks Wakapolri Komjen Purnawirawan Badrodin Haiti.
Mereka dilantik berdasarkan surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/P Tahun 2025. Perlu diketahui, tim ini berbeda dengan Tim Reformasi Polri bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.


















