Tim Puslabfor Olah TKP Ruko Mampang, Ambil Sampel Sisa Kebakaran

Jakarta, IDN Times - Tim penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan bersama Polsek Mampang berkoordinasi dengan Puslabfor Mabes Polri melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebakaran di ruko bingkai Mampang Prapatan, Senin (22/4/2024).
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, menjelaskan, olah TKP dilakukan untuk mengidentifikasi asal api serta penyebab kebakaran yang menewaskan 7 orang itu.
"Ada beberapa sampel atau barang bukti yang diambil oleh Puslabfor Mabes Polri, antara lain adalah sisa pembakaran atau arang sisa kebakaran. Lalu esin gurinda yang ditemukan di lokasi basement yang berdasarkan keterangan saksi pada saat kejadian memang sempat ada aktivitas pemotongan atau penggergajian kayu," kata dia dalam konferensi pers, Senin.
1. Ambil sampel cairan dan abu yang masih tersisa di TKP

Henrikus menjelaskan, tim dari Puslabfor Mabes Polri tiba di lokasi kejadian sekitar pukul 11.30 WIB dan langsung memulai aktivitas olah TKP dengan memasuki area yang terkena dampak kebakaran.
Selain itu, ada pengambilan sampel cairan dan abu yang masih tersisa di TKP.
Selanjutnya, barang bukti tersebut dibawa ke laboratorium Puslabfor Mabes Polri untuk dilakukan uji lab secara laboratoris. Proses ini bertujuan untuk mengetahui secara ilmiah penyebab dan asal muasal kebakaran tersebut.
2. Uji laboratorium memakan waktu hingga tiga pekan

Proses olah TKP tersebut selesai sekitar pukul 13.30 WIB, setelah tim Puslabfor Mabes Polri melakukan pemeriksaan menyeluruh di lokasi kejadian.
Barang-barang yang telah diambil akan menjalani proses uji laboratorium yang diperkirakan akan memakan waktu dua hingga tiga pekan
"Untuk sampai kepada kesimpulan apa sebenarnya penyebab atau asal muasal api dari peristiwa kebakaran yang terjadi pada hari Jumat malam yang lalu," katanya.
3. Akan minta keterangan saksi

Selain bukti, pihaknya juga mendengarkan keterangan para saksi. Informasi dari saksi-saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian, kata dia, menjadi bagian dari proses penyelidikan.
Keterangan mereka akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan berita acara oleh tim Puslabfor Mabes Polri.
"Saksi yang memang pada saat kejadian itu berada baik di gedung yang terbakar maupun di sekitar, itu juga menjadi bahan pertimbangan masukan yang akan dijadikan berita acara oleh tim Puslabfor Polri," ujar Henrikus.