Timnas AMIN: Penyalahgunaan Bansos Bisa Masuk Kategori Korupsi

Jakarta, IDN Times - Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN) menilai politisasi bantuan sosial (bansos) masyarakat bisa dimasukan ke dalam dugaan tindak pidana korupsi. Pernyataan THN AMIN itu disampaikan lantaran kini bansos dijadikan alat untuk mendongkrak elektabilitas seseorang.
Kini mulai banyak laporan, bansos bagi warga terancam disetop seandainya tak memilih paslon tertentu.
"(Fenomena) ini menarik dan dikaji oleh kami para pakar hukum di Yogyakarta. Ini ancamannya menjadi tindak pidana korupsi apabila menggunakan anggaran negara untuk kepentingan-kepentingan tertentu," ungkap Ketua THN AMIN, Ari Yusuf Amir, di Jawa Tengah pada Sabtu (6/1/2024).
Menurutnya sah-sah saja bansos diserahkan ke masyarakat. Tetapi, penyerahan bansos itu wajib diserahkan ke masyarakat tanpa ada syarat apapun.
"Ketika itu diembel-embeli harus mendukung ini sesuai arahan atau petunjuk untuk memenangkan salah satu itu. Maka, itu ancamannya menjadi pidana korupsi. Nah, ini hati-hati," kata dia.
1. THN AMIN ingatkan Jokowi bahwa kekuasaan tidak abadi

Lebih lanjut, Ari turut mengingatkan Presiden Joko "Jokowi" Widodo bahwa kekuasaan tidak abadi. Sebab, sejarah sudah membuktikan bahwa seseorang yang terlalu lama berkuasa bisa saja dikalahkan lewat aturan hukum.
"Karena kan hukum tetap harus ditegakkan di negara ini," kata Ari.
Sementara, Sudirman mengingatkan peristiwa yang dialami oleh Jokowi di Banyumas. Ketika itu, mantan Gubernur DKI Jakarta disoraki oleh para petani saat menjelaskan alasan kelangkaan pupuk.
"Itu adalah tanda seperti yang disampaikan oleh Mas Ari bahwa kekuasaan itu tidak bersifat selamanya. Ketika tidak abadi, maka rakyat satu ketika bisa bersikap," kata Sudirman.
2. Sudirman wanti-wanti bahwa bansos bersumber dari uang negara

Sudirman juga menyentil kelakuan pejabat yang justru mengklaim bansos bersumber dari dana pribadi pejabat tertentu. Padahal, bansos bersumber dari uang negara.
"Jadi, kalau menggunakan bansos sebagai politik kelompok tertentu maka by definition bisa masuk kategori korupsi. Hati-hati, umur kekuasaan itu ada batasnya," kata dia.
3. Sudirman Said sentil Jokowi yang gunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi

Sudirman juga menitipkan pesan lain bagi Jokowi. Ia mengutip alinea ketiga di dalam UUD 1945.
"Di sana dikatakan 'atas berkat rahmat Allah dan didorong dengan keinginan luhur untuk supaya berkehidupan bebas, maka dengan ini kita menyatakan kemerdekaan.' Indonesia ini, Pak Presiden dibangun, ditata, didasari pada dua hal. Satu, tauhid atau rahmat Tuhan. Kedua, itikad baik," kata dia.
Ia menilai tugas seorang pemimpin harus menjaga kedua hal tersebut. Bila dua hal tadi diacak-acak, kata Sudirman, maka negara bisa rusak.
"Tolong kembalikan rahmat Tuhan, keinginan luhur dan itikad baik," ujarnya.
Ia juga menggarisbawahi kekuasaan tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi atau keluarga. "Kalau itu dilakukan, maka negara ini akan selamat," tutur dia lagi.