Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Titi Anggaraini: Pencatutan KTP Diduga Kuat Pelanggaran Pilkada

Anggota dewan pembina Perludem, Titi Anggraeni. (IDN Times/Aldila Muharma)
Anggota dewan pembina Perludem, Titi Anggraeni. (IDN Times/Aldila Muharma)

Jakarta, IDN Times - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, merespons dugaan pencatutan KTP untuk dukungan pasangan perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto untuk Pilkada DKI Jakarta 2024. Dia mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bertindak cepat menangani dugaan pelanggaran Pilkada ini.

"Terhadap maraknya dugaan dan juga keluhan terkait dengan pencatutan data warga, khususnya di DKI Jakarta, untuk kepentingan pencalonan perseorangan di Pilkada DKI Jakarta, hal itu harus direspons dengan cepat oleh penyelenggara pemilu, khususnya Bawaslu beserta jajaran, karena terkait indikasi pelanggaran atau tindak pidana," ujar Titi dalam tayangan video di kanal YouTube-nya, Jumat (16/8/2024).

1. Pencatutan KTP patut diduga kuat pelanggaran Pilkada

Pakar Pemilu Titi Anggraini dalam program Real Talk with Uni Lubis, Rabu (27/3/2024). (IDN Times/Aldila Muharma)
Pakar Pemilu Titi Anggraini dalam program Real Talk with Uni Lubis, Rabu (27/3/2024). (IDN Times/Aldila Muharma)

Titi menjelaskan dalam Undang-Undang Pilkada, Pasal 185 dan Pasal 186 disebutkan, penggunaan keterangan yang tidak benar atau pun dukungan palsu terhadap dukungan perseorangan, merupakan tindak pidana yang diancam hukuman penjara minimal 12 bulan dan paling lama 36 bulan, serta denda minimal Rp12 juta dan maksimal Rp36 juta.

Selain itu, terhadap penyelenggara pemilihan, baik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang tidak melalukan verifikasi dan rekapitulasi syarat dukungan, juga merupakan tindak pidana yang diancam penjara minimal 36 bulan maksimal 72 bulan, serta denda minimal Rp36 juta dan maksimal Rp72 juta.

"Atas indikasi temuan awal, Bawaslu tidak perlu menunggu, karena hal itu patut diduga kuat pelanggaran Pilkada dan merupakan tindak pidana pemilihan," ujar Titi.

2. Masyarakat yang KTP-nya dicatut diimbau melapor ke Bawaslu

Ilustrasi e-KTP (IDN Times/Ita)
Ilustrasi e-KTP (IDN Times/Ita)

Selain itu, menurut Titi, bagi mereka yang namanya atau datanya dicatut, diharapkan bersedia melaporkan ke Bawaslu yang menangani terjadinya pelanggaran. Misalnya, jika di Jakarta, bisa melapor ke Bawaslu DKI Jakarta atau Bawaslu pusat, sehingga bisa diproses secara hukum dan ada efek jera bagi mereka yang melakukan pencatutan atau pelanggaran.

"Nah, indikasi ini perlu direspons cepat Bawaslu, karena kalau dibiarkan akan menjadi eskalasi spekulasi dan kontroversi, yang ujung-ujungnya bisa menggerus kepercayaan publik tehadap penyelenggaraan Pilkada 2024," ujar pegiat pemilu itu.

Tindak lanjut dan respons dari Bawaslu, kata Titi, juga bisa menjaga kredibilitas calon yang diduga mencatut dukungan, karena bagaimana pun harus menggunakan asas praduga tak bersalah, untuk menemukan siapa sebenarnya aktor intelektual atau pelaku utama yang mengeksekusi terjadinya pencatutan data warga.

"Saya sendiri mendapati teman saya, rekan, mahasiswa saya, atau kolega, itu datanya dicatut, dan sekarang sedang berusaha mendampingi dan meyakinkan mereka untuk melaporkan peristiwa tersebut ke lembaga yang berwenang, dalam hal ini Bawaslu berikut jajarannya," ujar Titi.

3. Dharma-Kun dinyatakan lolos persyaratan maju Pilkada DKI Jakarta

Bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur independen, Dharma Pongrekun - Kun Wardana bersama jajaran KPU dan Bawaslu di Kantor KPU Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur independen, Dharma Pongrekun - Kun Wardana bersama jajaran KPU dan Bawaslu di Kantor KPU Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto, dinyatakan memenuhi syarat untuk maju di Pilkada DKI Jakarta 2024.

Kepastian duet Dharma-Kun tersebut sesuai hasil rapat pleno verifikasi faktual yang digelar KPU DKI Jakarta pada Kamis (15/8/2024).

"Pak Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat sebagai bakal calon pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk 27 November mendatang," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata di Kantor KPU DKI Jakarta, Kamis.

Ketua Divisi Teknis Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya memastikan, berkas dukungan Dharma-Kun memenuhi syarat minimal dukungan. Keduanya berhasil menghimpun 677.468 dukungan.

Jumlah tersebut melebihi syarat minimal maju jalur independen di Pilkada DKI Jakarta, yakni 618.968 dukungan, yang minimal tersebar di empat wilayah kabupaten dan kota di Jakarta.

"Data dukungan untuk verifikasi faktual kedua yang diserahkan 826.766 dukungan yang lolos verifikasi administrasi. Dari angka itu, data yang memenuhi syarat verifikasi faktual ada 494.467 dukungan dan yang tidak memenuhi syaratnya 332.299 dukungan," ucap Dody.

Dengan demikian, Dharma-Kun akan mendaftar secara resmi ke KPU DKI Jakarta pada 27-29 Agustus 2024. Jadwal itu sama dengan paslon yang diusung dari jalur partai politik.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More

9 Jenazah WNI Korban Kebakaran di Hong Kong Dipulangkan ke Indonesia

21 Des 2025, 23:56 WIBNews