Tito: Parpol Bisa Batal Jadi Peserta Pemilu Jika Perppu Tak Disetujui

Jakarta, IDN Times — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, partai politik peserta pemilu bisa batal mengikuti Pemilu 2024 jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum batal disetujui DPR.
Tito menyebut, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi partai politik yang ingin mengikuti pemilu. Syarat tersebut tertera dalam Perppu yang belum disahkan tersebut.
1. Perppu atur pembentukan DPD parpol di 4 provinsi baru Papua

Tito menjelaskan, dalam Perppu Pemilu diatur pengecualian bagi partai politik peserta pemilu untuk membentuk Dewan Pimpinan Pusat (DPD) partai politik di 4 Daerah Otonomi Baru (DOB) atau provinsi baru Papua. Pengecualian itu dibuat agar parpol memiliki waktu untuk membangun kantor dan menyusun kepengurusan.
Maka dari itu, jika Perppu Pemilu tak disahkan, maka parpol peserta Pemilu 2024 tak memenuhi syarat mengikuti pemilu nanti.
"Perppu kan atur soal pembentukan DPD parpol di 4 DOB Papua. Nah kalau perppu gak disetujui, otomatis kan parpol gak punya DPD di sana. Kalau gak punya DPD di sana, berarti mereka gak memenuhi syarat sebagai partai peserta pemilu," ujar Tito, Rabu (15/3/2023).
2. Pengecualian pembentukan DPD di DOB Papua

Perppu Pemilu ini juga mengatur syarat partai politik (parpol) peserta pemilu berdasarkan Pasal 173 Ayat (2) huruf b dan huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menyatakan bahwa syarat parpol peserta pemilu memiliki kepengurusan di seluruh wilayah provinsi dan kantor tetap.
Dalam Perppu yang baru, akan dibuat aturan pengecualian terhadap parpol peserta pemilu karena beberapa pertimbangan.
"Mengingat parpol membutuhkan waktu untuk pembentukan kepengurusan dan sarana pendukung lainnya, diperlukan pengaturan mengenai pengecualian syarat kepengurusan dan kantor tetap partai politik di provinsi baru," ujarnya.
3. Atur pemilu di IKN

Selanjutnya, Perppu ini juga mengatur jumlah kursi dan dapil DPR RI pada provinsi baru sebagai bentuk penyesuaian terhadap jumlah kursi dan daerah pemilihan untuk DPR RI. Aturan ini tertera pada Pasal 186.
Pada Pasal 243, mengatur penetapan calon anggota DPRD provinsi. Menurut Tito, penetapan ini diperlukan untuk mengantisipasi belum terbentuknya pengurus parpol di tingkat provinsi pada empat daerah baru di wilayah Papua dan Papua Barat.
"Maka diatur mekanisme penetapan bakal calon anggota DPRD provinsi oleh pengurus parpol tingkat pusat," ujarnya.
Kemudian Pasal 276 tentang perubahan waktu dimulainya kampanye pemilu, penetapan daftar calon tetap, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan penetapan paslon presiden dan wakil presiden.
Terakhir, perubahan pada Pasal 568A tentang kebutuhan untuk antisipasi pelaksanaan Pemilu wilayah IKN Nusantara, termasuk pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden, pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD kabupaten/kota di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.