TNI AL Akhirnya Bakal Dibantu KKP untuk Bongkar Pagar Laut Tangerang

- TNI AL dan KKP akan melanjutkan pembongkaran pagar laut bambu di perairan Tangerang pada Rabu, didukung oleh 600 personel TNI AL dan masyarakat.
- Menteri KKP meminta penundaan pembongkaran untuk proses penyelidikan, namun kesepakatan pembongkaran bersama akhirnya tercapai setelah pertemuan antara Menteri Sakti Wahyu Trenggono dengan KSAL Laksamana Muhammad Ali.
- Pembongkaran juga melibatkan instansi lain seperti polisi air dan udara, Bakamla, serta pemangku kemaritiman lainnya, dengan tetap memperhatikan koridor hukum dan keberlanjutan lingkungan.
Jakarta, IDN Times - TNI Angkatan Laut (AL) memastikan pembongkaran pagar laut yang terbuat dari bambu di wilayah perairan Tangerang, bakal terus dilanjutkan pada Rabu (22/1/2025). Bedanya, kali ini pembongkaran juga bakal didukung oleh personel dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Sebelumnya, 600 personel TNI AL dan masyarakat mencabut sendiri pagar bambu yang membentang 30,16 kilometer itu. Dalam waktu satu hari, mereka baru mampu mencabut pagar bambu sejauh dua kilometer.
Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono malah meminta kepada personel TNI AL agar menunda pembongkaran pagar laut. Hal tersebut lantaran pagar laut tersebut dijadikan bukti untuk proses penyelidikan yang tengah mereka lakukan.
Kesepakatan pembongkaran bersama itu tercapai usai digelar pertemuan antara Menteri Sakti Wahyu Trenggono dengan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL), Laksamana Muhammad Ali. Ali mengatakan di dalam pertemuan itu turut dibahas cara yang baik, aman dan cepat untuk mencabut pagar bambu di perairan Tangerang.
"Pagi ini kami bersama Pak Menteri dan Wamen bertemu untuk mempercepat (pencabutan pagar bambu) dan membantu kesulitan yang dihadapi oleh para nelayan. Itu semua sesuai dengan instruksi Presiden RI, TNI harus bisa membantu kesulitan rakyat," ujar Ali seperti dikutip dari keterangan tertulis pada Senin (20/1/2025).
Namun, tidak dijelaskan alasan mengapa pembongkaran pagar laut dilanjutkan kembali pada Rabu esok. Sedangkan, KKP menunggu hingga Rabu untuk mendapat kepastian siapa pihak yang memasang pagar bambu tersebut.
"Selama tenggat waktu sampai Rabu esok, KKP memberikan kesempatan bagi pihak yang merasa memiliki atau bertanggung jawab atas pagar itu agar segera mengaku," ujar Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin di dalam keterangan tertulis hari ini.
1. KKP akan siapkan logistik dan armada dalam waktu 48 jam ke depan

Lebih lanjut, Doni mengatakan selama 48 jam ke depan, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan akan menyiapkan logistik, personel, armada dan koordinasi untuk memastikan pembongkaran berlangsung cepat, tepat dan terukur. Selain menggandeng TNI AL, pembongkaran pagar laut turut melibatkan instansi lain seperti polisi air dan udara, Bakamla dan pemangku kemaritiman lainnya.
"KKP akan mengerahkan empat kapal pengawas, Unit Reaksi Cepat (URC), dan enam sea rider dalam aksi pembongkaran Rabu esok," katanya.
Ia memastikan pembongkaran akan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan koridor hukum dan keberlanjutan lingkungan.
2. Diduga ada kesepakatan yang ingin dicapai dengan mengulur waktu hingga Rabu

Sementara, menurut pandangan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, pembongkaran pagar laut baru dilanjutkan pada Rabu mendatang, diduga lantaran ada kesepakatan yang coba dilakukan antara KKP dengan pemilik pagar bambu. Menurutnya, bisa saja pembongkaran yang dilakukan Rabu mendatang merupakan upaya untuk mengulur waktu. Sisa waktu yang ada diduga bisa dimanfaatkan untuk memasukan area yang sudah dipagari ke dalam status Proyek Strategis Nasional (PSN).
"Sederhana saja, KKP ingin ajukan itu ke Kementerian Perekonomian, agar diajukan sebagai PSN. Tujuannya, agar administrasi yang sudah dilampaui itu mendapat legitimasi. Konsep PSN dan Omnibuslaw Cipta Kerja begitu, masalah perizinan dan administrasi bisa disusulkan belakangan," ujar Julius ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada Senin (20/1/2025).
"Yang penting dicetak SK penetapan Proyek Strategis Nasional (PSN). Saya bisa pastikan area yang sudah dipetak belum masuk PSN dan PIK 2," tutur dia.
Jadi, pemagaran itu merupakan cara untuk mematok area yang nantinya hendak dibangun. "Itu bagian dari kelanjutan proyek PIK 2. Itu kan pantainya tembus sampai ke Panimbang, Serang, Banten," imbuhnya.
3. Kementerian ATR akui area laut yang sudah dipagari memiliki SHGB

Sementara, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid mengakui sudah ada Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area yang dipagari bambu di perairan Tangerang. SHGB itu diketahui diterbitkan pada 2023 lalu.
"Jumlahnya ada 263 bidang yang diberi SHGB," ujar Nusron di Kementerian ATR pada hari ini.
Sebanyak 234 bidang HGB, dijelaskan Nusron, dimiliki oleh perusahaan atas nama PT Intan Agro Makmur. Lalu, ada 20 bidang HGB yang dimiliki atas nama PT Cahaya Inti Sentosa. Ada pula sembilan individu yang memiliki HGB di area yang sama.
"Ada juga Surat Hak Miliki (SHM) sebanyak 17 bidang," tutur dia.
Nusron meminta publik untuk mengecek ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum bila ingin mengetahui pemilik perusahaan-perusahaan tersebut. Dia juga membenarkan informasi yang disampaikan oleh publik di media sosial mengenai penerbitan HGB di Desa Kohod, Tangerang.
"Jadi, berita-berita yang muncul di media tentang sertifikat tersebut setelah kami cek benar adanya. Lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi BHUMI, yaitu ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuaji, Kabupaten Tangerang," tutur dia.