ilustrasi pengadilan/persidangan (IDN Times/Aryodamar)
Kuasa hukum keluarga korban Yudi Kurnia mengatakan, vonis Pengadilan Tinggi Bandung membuat kliennya merasakan lega. Mereka menilai keadilan dirasa sangat terasa dari keputusan ini.
"Alhamdulillah dengan putusan Pengadilan Tinggi, mereka agak lega walaupun itu tidak akan menghapus sejarah, karena ini akan menjadi catatan sejarah keluarga korban bahkan turun temurun," ujar Yudi saat dihubungi pada Rabu (6/4/2022).
Yudi menambahkan, korban mengapresiasi langkah Pengadilan Tinggi Bandung dalam menjatuhkan vonis pada Herry Wirawan. Sebab, jika putusan tetap pada hukuman seumur hidup, korban akan terus dibayang-banyangi perbuatan biadab Herry Wirawan.
"Putusan Pengadilan Tinggi sudah memenuhi rasa keadilan. Beda dengan sebelumnya, itu orang lain pada histeris, menangis, kecewa. Ini sudah sesuai harapan," kata dia.