Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tulungagung Terapkan Jam Malam Mulai Hari Ini

Masyarakat Tulungagung melintas. IDN Times/Bramanta Pamungkas
Masyarakat Tulungagung melintas. IDN Times/Bramanta Pamungkas

Tulungagung, IDN Times - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Tulungagung resmi memberlakukan jam malam mulai hari ini, Minggu (17/5). Masyarakat diminta untuk tidak keluar rumah dan tidak melakukan ativitas di luar mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Sejumlah sanksi mulai dari peringatan hingga kerja sosial telah disiapkan bagi pelanggar jam mala. Jam malam ini berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan.

1. Hasil evaluasi COVID-19 di Tulungagung

Bramanta Pamungkas, Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia
Bramanta Pamungkas, Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia

Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia menjelaskan, keputusan pemberlakukan jam malam ini dilakukan setelah tim gugus tugas melakukan sejumlah evaluasi. Salah satu alasan pemberlakukan jam malam ini adalah bertambahnya jumlah kasus COVID-19 di wilayah Tulungagung.

Total kasus COVID-19 saat ini mencapai 33 kasus dengan 12 di antaranya sudah dinyatakan negatif dan sembuh. Selain itu tim gugus tugas juga menilai saat ini tingkat kesadaran masyarakat terhadap antisipasi penyebaran corona mulai menurun.

"Beberapa masyarakat juga mulai tidak menaati protokol kesehatan yang berlaku, ini menjadi alasan kami untuk memberlakukan jam malam," jelas Pandia, Minggu (17/5).

2. Kesadaran masyarakat terkait bahaya COVID-19 mulai menurun

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Tulungagung, sebaran peta COVID-19 di Tulungagung
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Tulungagung, sebaran peta COVID-19 di Tulungagung

Menurut Pandia, salah satu pencegahan yang paling efektif terhadap penyebaran virus corona adalah dengan melakukan upaya physical distancing. Kesadaran masyarakat akan pentingnya physical distancing dinilai mengalami penurunan. Meskipun menerapkan jam malam, namun beberapa masyarakat yang punya keperluan mendasar masih diperbolehkan beraktivitas.

"Kita tidak kaku juga nanti setiap masyarakat akan kita tanya keperluannya, jika tidak terlalu penting akan kami suruh pulang saja," imbuhnya.

3. Siapkan sanksi berat bagi pelanggar jam malam

IDN Times, ilustrasi virus corona
IDN Times, ilustrasi virus corona

Bagi para pelanggar jam malam, mereka akan diberikan sanksi berupa peringatan dan kerja sosial. Untuk pertama kali, jika melanggar mereka akan diberi peringatan. Setelah itu jika masih ketahuan melanggar, mereka akan dilibatkan dalam patroli di setiap malam.

Setelah dua kali peringatan masih melanggar juga, mereka dikerahkan untuk ikut kegiatan kerja sosial. Bentuknya bisa membantu di dapur umum atau kegiatan sosial lainnya. Bahkan jika masih membandel juga, pelanggar akan dilibatkan dalam tim pemakaman pasien diduga COVID-19 sebagai tukang gali kubur.

"Tentunya mereka akan kami beri pelatihan dulu sebelum menjadi tukang gali kubur," pungkas mantan Kasatlantas Polrestabes Surabaya itu.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Topics
Editorial Team
Dida Tenola
EditorDida Tenola
Follow Us

Latest in News

See More

Pengusaha di Bogor Siap Hibahkan Tanah ke Pemkab Bangun Jalan Tambang

18 Okt 2025, 22:59 WIBNews