Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tunggakan Iuran BPJS Capai Rp24 Triliun, Cak Imin: Pemerintah Upayakan

WhatsApp Image 2025-10-01 at 14.41.43 (12).jpeg
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar mengunjungi Sekolah Rakyat Menengah Pertama 19 di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (01/10/2025). (IDN Times/IDN Times Dini Suciatiningrum)
Intinya sih...
  • Tunggakan iuran BPJS Kesehatan mencapai Rp24 triliun, membuat BPJS mengalami masalah keuangan.
  • Pemerintah berupaya membebaskan masyarakat dari beban tunggakan iuran untuk memperkuat jaring pengaman sosial.
  • Pembebasan tunggakan bukan berarti lepas tanggung jawab, melainkan memberikan kesempatan baru bagi peserta untuk berkontribusi.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kupang, IDN Times - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menegaskan pemerintah memastikan seluruh rakyat Indonesia bisa kembali mendapatkan hak layanan kesehatan yang layak tanpa terbebani tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai Rp24 triliun.

Pria yang akrab disapa Cak Imin mengungkapan, semestinya dengan model Penerima Bantuan Iuran (PBI) masalah kesehatan terutama bagi rakyat miskin sudah teratasi. Namun sayang masih banyak PBI yang menunggak iuran.

"Nah, masalahnya adalah yang mampu ini kadang-kadang tidak mau mengiur. Sampai hari ini, yang tidak mau mengiur itu kalau dijumlah itu kira-kira Rp24 triliun," ujar Cak Imin di Kupang, Rabu (1/10/2025).

1. Tunggakan buat BPJS Kesehatan alami masalah

ilustrasi layanan BPJS Kesehatan (dok. bpjskesehatan.go.id)
ilustrasi layanan BPJS Kesehatan (dok. bpjskesehatan.go.id)

Tunggakan iuran tersebut, lanjut Cak Imin, membuat BPJS Kesehatan mengalami berbagai masalah keuangan. Saat ini pemerintah tengah mengupayakan langkah konkret untuk membebaskan masyarakat dari beban tunggakan iuran yang mencapai puluhan triliun rupiah.

"Karena banyaknya peserta pasif. Nah, saya sedang terus berusaha agar tunggaan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan. Jadi tidak dianggap tidak utang lagi," katanya.

2. Jangan sampai rakyat kecil jadi korban

WhatsApp Image 2025-10-01 at 14.41.43 (13).jpeg
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar mengunjungi Sekolah Rakyat Menengah Pertama 19 di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (01/10/2025). (IDN Times/IDN Times Dini Suciatiningrum)

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari agenda besar pemerintah dalam memperkuat jaring pengaman sosial, terutama bagi masyarakat rentan.

“Ini bentuk kehadiran negara. Jangan sampai rakyat kecil tidak bisa mengakses layanan kesehatan hanya karena ada tunggakan lama. Setelah masalah tunggakan selesai, kita dorong kesadaran iuran yang baru agar sistem ini bisa berkelanjutan,” ujarnya.

3. Pembebasan tunggakan bukan berati lepas tanggung jawab

WhatsApp Image 2025-10-01 at 14.41.43 (1).jpeg
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar mengunjungi Sekolah Rakyat Menengah Pertama 19 di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (01/10/2025). (IDN Times/IDN Times Dini Suciatiningrum)

Cak Imin menekankan pembebasan tunggakan bukan berarti masyarakat lepas tanggung jawab. Justru sebaliknya, langkah ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan baru agar peserta bisa kembali berkontribusi dan layanan BPJS Kesehatan tetap berjalan dengan baik.

Rencana kebijakan ini diharapkan memberi harapan baru bagi jutaan peserta BPJS yang selama ini terkendala akses layanan kesehatan akibat status kepesertaannya nonaktif.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us

Latest in News

See More

Ini Dampak Shutdown yang Terjadi di Pemerintah Amerika Serikat

02 Okt 2025, 14:58 WIBNews