Uber dan Grab yang Akan Diblokir, Ahok Coba Berikan Solusi!

Para pebisnis yang mengandalkan internet semakin marak. Sebut saja Uber dan Grab. Penyedia transportasi yang berbasis aplikasi ini memang tinggi peminat, namun saat ini sistem perizinannya masih menjadi polemik. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan sudah secara resmi meminta aplikasi Uber Taxi dan Grab Car diblokir lantaran tidak sesuai Undang-Undang Nomer 22 Tahun 2008 tentang LLAJ.
Di antara pro dan kotra tentang bisnis kendaraan daring ini, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah menyiapkan solusi. Hal ini agar pemerintah bisa menarik pajak dari para penyedia jasa transportasi yang berbasis online. Rencananya Ahok akan menempelkan sebuah stiker di transportasi online yang menggunakan kendaraan beroda empat tersebut.
Stiker tersebut adalah stiker khusus dari Pemerintah Provinsi DKI untuk membedakan mana kendaraan pribadi dan mana kendaraan angkutan umum. Dengan adanya tanda tersebut, maka Pemprov DKI bisa mengenakan pajak kepada para penyedia jasa transportasi online.