Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov DKI Jakarta Andri Yansyah memperkirakan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar Rp335.376 menjadi Rp4.276.349 per bulan.
"Untuk mekanismenya tetap melalui proses sidang akhir dewan pengupahan, dan prosedurnya juga bisa mengacu ke arah sana (Surat Edaran)," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Andri Yansyah dilansir dari Antara, Selasa (22/10).