Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak Selasa, 15 September 2020, telah merampungkan berkas perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pinangki beserta barang bukti perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, menjelaskan bagaimana awal kasus Pinangki mencuat. Awalnya, pada November 2019, Pinangki bersama Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya, bertemu dengan Joko Soegiarto Tjandra di The Exchange 106 Lingkaran TrX Kuala Lumpur, Malaysia.
"Saat itu, saudara Joko Soegiarto Tjandra setuju meminta terdakwa Pinangki Sirna Malasari dan saudari Anita Kolopaking untuk membantu pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung, melalui Kejaksaan Agung," kata Hari dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/9/2020).