Usai Dipecat KPK, Novel Baswedan Cs Dirikan IM 57+ Institute

Jakarta, IDN Times - Novel Baswedan beserta 56 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendirikan Indonesia Memanggil 57+ Institute (IM 57+). Pembentukan ini dilakukan pada hari bertepatan mereka dipecat oleh pimpinan KPK.
"Bismillahirrahmanirrahim 58 pegawai yang telah disingkirkan dengan ini mendirikan IM 57 plus institut, yang demikian kedepannya kita akan menjadi satu wadah untuk bersatu, berkolaborasi melanjutkan kerja-kerja pemberantasan antikorupsi dengan cara kita," ujar Koordinator Pelaksana IM 57+, Praswad Nugraha, di Gedung C1 KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021).
1. IM 57 Institute diisi pegawai yang dipecat KPK karena TWK

Institute tersebut diharapkan menjadi wadah bagi para pegawai yang diberhentikan secara melawan hukum oleh KPK melalui proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), yang dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM) dan maladministrasi dalam penyelenggaraannya.
Selain itu, Institute ini diharapkan menjadi sarana bagi 58 alumni KPK untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi melalui kerja-kerja pengawalan, kajian, strategi, dan pendidikan anti korupsi.
"58 orang yang dinyatakan TMS merupakan orang-orang yang telah membuktikan kontribusi dalam pemberantasan korupsi dalam bentuk nyata. Untuk itu, kontribusi tersebut tidak dapat berhenti hari ini dan IM 57 Institute menjadi rumah untuk terus mengkonsolidasikan kontribusi dan gerakan tersebut demi tercapainya cita-cita Indonesia yang antikorupsi," ujarnya.
2. IM 57 Institute merasa berutang pada rakyat

Praswad mengatakan, IM 57 Institute akan bergabung dengan koalisi masyarakat sipil menggunakan segala sumber daya, keahlian, yang sudah didapatkan selama bekerja di lembaga antirasuah.
Mereka merasa berhutang kepada rakyat Indonesia untuk mengembalikan seluruh ilmu, seluruh pengetahuan, 'uang tunai', dan seluruh kecapakan dimiliki selama pengabdian bertahun-tahun di KPK.
"Bang Novel Baswedan, cak Harun Raja OTT, Lakso Anindito, bang Andre Nainggolan, Bang Rasamala Aritonang harus kembalikan tunai seluruh kemampuan, seluruh ilmu mereka harus dikembalikan tunai ke rakyat Indonesia," ujarnya.
3. Susunan pengurus IM 57 Institute

Lebih lanjut, tutur Praswad, IM 57 Institute memiliki Executive Board yang terdiri dari Hery Muryanto (eks Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi), Sujanarko (eks Dir PJKAKI), Novel Baswedan, Giri Suprapdiono (eks Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi) serta Chandra SR (Eks Kabiro SDM).
Selain Executive Board, terdapat Investigation Board (terdiri dari para penyidik dan penyelidik senior), Law and Strategic Research Board (beranggotakan ahli hukum dan peneliti senior), serta Education and Training Board (terdiri atas jajaran ahli pendidikan dan training anti korupsi).