Usai Polemik Private Jet, KPU Kembali Dilaporkan soal Sewa Helikopter

- Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan dugaan pelanggaran kode etik KPU RI terkait penggunaan helikopter untuk perjalanan dinas ke Cianjur yang dianggap tidak efisien dan tidak memiliki urgensi jelas.
- Penggunaan helikopter sewaan dari PT Whitesky Aviation diperkirakan menelan biaya Rp198,9 juta, jauh lebih tinggi dari estimasi wajar sekitar Rp49,5 juta berdasarkan durasi penerbangan.
- Rencana dan realisasi pengadaan helikopter tidak dapat diakses publik, memunculkan dugaan pelanggaran prinsip transparansi serta akuntabilitas, dan Koalisi meminta DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap bagi para teradu.
Jakarta, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan dugaan pelanggaran
kode etik dalam penggunaan helikopter oleh penyelenggara pemilu. Laporan ini didasarkan atas potensi pemborosan anggaran negara dan pelanggaran terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, serta profesionalisme dalam menjalankan tugas dan wewenang jabatan.
Pasca dilaporkan atas pelanggaran kode etik dalam penggunaan private jet pada pertengahan 2025 lalu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali diduga melanggar kode etik lewat penggunaan helikopter yang dilakukan pada 25 Januari 2024.
1. Koalisi sipil terdiri dari berbagai aktivis dan LSM

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas pengadu individu Hadar Nafis Gumay (Pegiat Pemilu), Agus Sarwono (Peneliti Transparency International Indonesia), dan Zakki Amali (Peneliti Trend Asia), serta Indonesia Corruption Watch (ICW). Melalui pihak kuasa hukum Rizki Agus Saputra, Hamis Souwakil, dan Jumhadi, Koalisi menemukan ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran negara dalam perjalanan dinas penyelenggara pemilu.
Perjalanan dengan helikopter ini dilakukan dalam rangka pelantikan anggota 1.463 anggota KPPS di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Adapun yang menjadi pihak teradu adalah Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap (Teradu I); Anggota KPU Jawa Barat, Abdullah Syapi'i (Teradu II); Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernard Dermawan Sutrisno (Teradu III); dan Sekretaris KPU Jawa Barat, Achmad Syaifudin Rahadian (Teradu IV).
Koalisi sipil menilai, penggunaan helikopter nomor register PK-WSD dalam perjalanan tersebut diduga keras tidak berlandaskan urgensi yang jelas. Bila dihitung, jarak dari Jakarta menuju Kecamatan Cidaun, hanya berkisar 239 kilometer yang dapat ditempuh lewat jalur darat selama lima jam. Kecamatan Cidaun juga bukan termasuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang membutuhkan transportasi khusus untuk mencapainya.
Penggunaan helikopter ini dinilai bertentangan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, serta kepatutan penggunaan anggaran negara sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 113/PMK.05/2012 juncto PMK Nomor 119 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
Dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1), ditegaskan bahwa perjalanan dinas harus dilaksanakan secara selektif, memperhatikan ketersediaan anggaran, pencapaian kinerja, efisiensi, dan akuntabilitas. Sementara Pasal 10 ayat (1) mengatur bahwa biaya perjalanan dinas wajib mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM) yang ditetapkan Menteri Keuangan.
"Dalam praktik administrasi pemerintahan, penggunaan helikopter bukan merupakan moda transportasi standar untuk perjalanan dinas reguler dan hanya dapat dibenarkan apabila terdapat kondisi mendesak, keterbatasan akses, atau situasi yang mengancam keselamatan dan kepentingan strategis negara," tulis Koalisi Sipil dalam keterangan.
"Terlebih, tersebut memiliki akses jalan yang memadai, dan tidak sedang mengalami kondisi bencana, force majeure, ataupun keadaan darurat lainnya yang mengharuskan adanya penggunaan moda transportasi udara dengan biaya sangat tinggi," sambungnya.
2. Sewa helikopter habiskan anggaran Rp198,9 juta

Koalisi Sipil memprediksi penggunaan helikopter ini menelan biaya tak sedikit, yaitu mencapai Rp198.903.675, yang disewa dari PT Whitesky Aviation. Menurut estimasi biaya sewa per jam helikopter dengan jenis Bell 505 Jet Ranger Xcini berkisar 1.400 dolar AS setara Rp22,1 juta (kurs dolar AS rata-rata 2024 adalah Rp15.840).
Menurut perhitungan, PK-WSD menempuh perjalanan tanggal 25 Januari 2024 melalui rute Tangerang - Jakarta - Bandung - Cianjur - Jakarta - Tangerang dengan total waktu perjalanan 2 jam 14 menit. Sehingga, total estimasi sewa adalah 3.127 dolar AS atau setara dengan Rp49,5 juta. Bila dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan, negara harus menggelontorkan uang dengan nominal hampir empat kali lipat.
3. Rencana pengadaannya maupun realisasinya tidak dapat diakses oleh publik

Penggunaan helikopter ini semakin bermasalah karena baik rencana pengadaannya maupun realisasinya tidak dapat diakses oleh publik. Ini mengindikasikan adanya ketidaksesuaian dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Kondisi ini bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar pengelolaan anggaran negara yang wajib dipatuhi oleh seluruh penyelenggara pemilu. Hal ini juga semakin memperkuat dugaan pelanggaran etika terkait integritas dan kepatutan pengambilan keputusan belanja negara yang dilakukan oleh para teradu.
"Atas dasar tersebut, para pengadu dalam laporannya meminta agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pertama, menerima dan mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; kedua, menyatakan Para Teradu terbukti telah melanggar Kode Etik Berat; ketiga, memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Para Teradu," imbuh dia.


















