Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Transaksi di Hotel, Mulyono Pakai Uang Korupsi Pajak untuk DP Rumah

e537fe5f-9407-4f7a-bd2e-16eb80038cef.jpeg
KPK) menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, sebagai tersangka dugaan korupsi restitusi pajak (IDN Times/Aryo Damar)
Intinya sih...
  • KPK menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, sebagai tersangka korupsi restitusi pajak.
  • Mulyono diduga meminta 'uang apresiasi' dari PT BKB agar permohonan restitusi PPN dapat dikabulkan.
  • Uang hasil korupsi digunakan Mulyono untuk membayar uang muka pembelian rumah sebesar Rp300 juta.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, sebagai tersangka dugaan korupsi restitusi pajak. Ia ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring dalam operasi tangkap tangan OTT).

Selain Mulyono, KPK juga menetapkan Dian Jaya Demega selaku Fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Majer Keuangan PT Buana Karya Bhakti sebagai tersangka.

Mulyono diduga meminta 'uang apresiasi' kepada PT BKB sebagai syarat agar permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT BKB dapat dikabulkan. PT BKB melalui Venzo menyetujui hal tersebut.

Uang diberikan setelah KPP Madya Banjarmasin menyetujui restitusi pajak senilai Rp48,3 miliar. Mulyono mendapatkan Rp800 juta, Dian Jaya mendapatkan Rp200 juta, sedangkan Venzo Rp500 juta.

"VNZ bertemu DJD untuk memberikan uang yang disepakati sebesar Rp200 juta, namun VNZ meminta bagian sebsar Rp10 persen atau Rp20 juta. Sehingga DJD menerima bersih Rp180 juta," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (5/2/2026).

Sementara itu, Venzo menyerahkan uang jatah Mulyono di sebuah area parkir salah satu hotel di Banjarmasin. Sebagian uang itu dipakai Mulyono membayar uang muka pembelian rumah.

"Dari Rp800 juta yang diterima, MLY kemudian menggunakannya untuk pembayaran DP rumah Rp300 juta dan Rp500 juta sisanya masih disimpan oleh orang kepercayaannya," jelasnya.

Mulyono dan Dian disangkakan telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026. Sementara Venzo selaku pemberi disangka telah melanggar. Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in News

See More

Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK terkait Perkara Sengketa Lahan

06 Feb 2026, 17:50 WIBNews