Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Usai Video Gus Elham Cium Anak Viral, KPAI Koordinasi ke Polisi

Screenshot_20251111_170353_YouTube.jpg
Tangkapan layar Gus Elham saat berdakwah. (Youtube/Banyu Jowo Project).
Intinya sih...
  • KPAI masih berkoordinasi dengan Kepolisian terkait pelanggaran hak anak oleh Gus Elham
  • Kewenangan mengumpulkan bukti ada di penyidik, fokus pada individu yang melakukan pelanggaran
  • Perilaku Elham berpotensi menjadi bentuk pelecehan, pentingnya menjaga batas interaksi dengan anak
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sedang berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menindaklanjuti kasus pelanggaran hak anak yang melibatkan penceramah Elham Yahya Luqman, atau lebih dikenal dengan sebutan Gus Elham. Kasus ini mencuat setelah aksinya mencium anak kecil viral di media sosial.

"Sampai hari ini kami masih berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, juga dengan internal kami untuk memastikan unsur-unsur terkait dengan pelanggaran yang sudah dilakukan terhadap hak anak itu terpenuhi," kata Anggota KPAI Dian Sasmita yang ditemui usai di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).

1. Kewenangan untuk mengumpulkan bukti ada di penyidik

Screenshot_20251111_170708_YouTube.jpg
Tangkapan layar Gus Elham saat berdakwah. (Youtube/Ratu Religi dan Alam).

Dian menjelaskan, pengumpulan bukti adalah tanggung jawab aparat kepolisian. Menurutnya, kejadian yang melibatkan Gus Elham sudah jelas terekspos di publik. KPAI hanya memastikan kasus ini harus segera direspons dengan tepat.

“Kewenangan untuk mengumpulkan bukti ada di penyidik, itu keahlian mereka. Kami hanya mendorong agar pelanggaran hak anak ini ditindaklanjuti dengan serius,” katanya.

2. Fokus dulu pada individu yang melakukan pelanggaran

Aggota KPAI sekaligus pengampu klaster Anak Berhadapan Hukum dan Anak Korban Kejahatan Seksual, Dian Sasmita (Dok. KPAI)
Aggota KPAI sekaligus pengampu klaster Anak Berhadapan Hukum dan Anak Korban Kejahatan Seksual, Dian Sasmita (Dok. KPAI)

KPAI saat ini belum berkoordinasi dengan Kementerian Agama terkait masalah ini. Fokus KPAI hanya pada individu yang melakukan pelanggaran terhadap hak anak tersebut. Mereka berusaha memastikan agar tindakan hukum berjalan dengan lancar.

“Kami fokus pada individu yang melakukan pelanggaran,” jelas Dian.

3. Perilaku itu berpotensi menjadi bentuk pelecehan

Korban perundungan di SMPN 19 Tangerang Selatan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi saat datang ke rumah duka korban perundungan di SMPN 19 Tangerang Selatan berinisial MH (13). (Dok. KemenPPPA)

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan apa yang dilakukan Gus Elham tidak bisa dibenarkan, apapun status atau posisinya. Ia menekankan pentingnya batasan dalam interaksi antara orang dewasa dan anak.

"Kami sependapat dengan publik bahwa tindakan ini tidak bisa dibenarkan, meski dilakukan oleh pemuka agama sekalipun. Kasus ini mengingatkan pentingnya menjaga batas interaksi dengan anak," ujar Arifah.

Arifah juga menyebutkan, sentuhan fisik tanpa persetujuan anak bisa berdampak serius pada kondisi psikologis korban dan berpotensi masuk kategori pelecehan.

"Perilaku yang melibatkan sentuhan fisik tanpa persetujuan, apalagi dari orang dewasa, bisa berdampak psikologis serius pada korban," beber Arifah.

Kasus ini menjadi sorotan penting terkait perlindungan hak anak dan batasan dalam interaksi sosial, terutama di kalangan publik figur. KPAI dan pihak terkait lainnya akan terus mengawasi proses hukum yang sedang berlangsung.

Share
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us

Latest in News

See More

Tensi Meningkat, Jepang Terbitkan Peringatan bagi Warganya di China

19 Nov 2025, 03:02 WIBNews