Usai Video Gus Elham Cium Anak Viral, KPAI Koordinasi ke Polisi

- KPAI masih berkoordinasi dengan Kepolisian terkait pelanggaran hak anak oleh Gus Elham
- Kewenangan mengumpulkan bukti ada di penyidik, fokus pada individu yang melakukan pelanggaran
- Perilaku Elham berpotensi menjadi bentuk pelecehan, pentingnya menjaga batas interaksi dengan anak
Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sedang berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menindaklanjuti kasus pelanggaran hak anak yang melibatkan penceramah Elham Yahya Luqman, atau lebih dikenal dengan sebutan Gus Elham. Kasus ini mencuat setelah aksinya mencium anak kecil viral di media sosial.
"Sampai hari ini kami masih berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, juga dengan internal kami untuk memastikan unsur-unsur terkait dengan pelanggaran yang sudah dilakukan terhadap hak anak itu terpenuhi," kata Anggota KPAI Dian Sasmita yang ditemui usai di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).
1. Kewenangan untuk mengumpulkan bukti ada di penyidik

Dian menjelaskan, pengumpulan bukti adalah tanggung jawab aparat kepolisian. Menurutnya, kejadian yang melibatkan Gus Elham sudah jelas terekspos di publik. KPAI hanya memastikan kasus ini harus segera direspons dengan tepat.
“Kewenangan untuk mengumpulkan bukti ada di penyidik, itu keahlian mereka. Kami hanya mendorong agar pelanggaran hak anak ini ditindaklanjuti dengan serius,” katanya.
2. Fokus dulu pada individu yang melakukan pelanggaran

KPAI saat ini belum berkoordinasi dengan Kementerian Agama terkait masalah ini. Fokus KPAI hanya pada individu yang melakukan pelanggaran terhadap hak anak tersebut. Mereka berusaha memastikan agar tindakan hukum berjalan dengan lancar.
“Kami fokus pada individu yang melakukan pelanggaran,” jelas Dian.
3. Perilaku itu berpotensi menjadi bentuk pelecehan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan apa yang dilakukan Gus Elham tidak bisa dibenarkan, apapun status atau posisinya. Ia menekankan pentingnya batasan dalam interaksi antara orang dewasa dan anak.
"Kami sependapat dengan publik bahwa tindakan ini tidak bisa dibenarkan, meski dilakukan oleh pemuka agama sekalipun. Kasus ini mengingatkan pentingnya menjaga batas interaksi dengan anak," ujar Arifah.
Arifah juga menyebutkan, sentuhan fisik tanpa persetujuan anak bisa berdampak serius pada kondisi psikologis korban dan berpotensi masuk kategori pelecehan.
"Perilaku yang melibatkan sentuhan fisik tanpa persetujuan, apalagi dari orang dewasa, bisa berdampak psikologis serius pada korban," beber Arifah.
Kasus ini menjadi sorotan penting terkait perlindungan hak anak dan batasan dalam interaksi sosial, terutama di kalangan publik figur. KPAI dan pihak terkait lainnya akan terus mengawasi proses hukum yang sedang berlangsung.



















