Usul 44 Ribu Napi Dapat Amnesti, Menkum Janji Buka Daftar Nama

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar 44 ribu narapidana (napi) mendapatkan amnesti. Meski demikian, Supratman mengatakan jumlah tersebut bisa saja berubah tergantung hasil dari asesmen.
"Tergantung proses asesmennya," ujar Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (16/12/2024).
Supratman mengatakan, pemerintah masih melakukan proses asesmen. Dia berharap, proses tersebut selesai dalam waktu dekat.
"Kami berharap mudah-mudahan dalam waktu dekat, di akhir tahun bisa selesai, sehingga di awal tahun kami bisa ajukan ke Parlemen setelah masa persidangan di parlemen dinyatakan dimulai," kata dia.
1. Faktor asesmen
Menurutnya, ada sejumlah faktor narapidana yang akan mendapat amnesti, mulai dari berperilaku baik selama dalam masa tahanan. Kemudian narapidana yang terjerat tindak pidana ITE, tahanan politik untuk kasus di Papua hingga pengguna narkoba.
"Tapi rinciannya menyangkut asesmennya itu di Imipas (Kemenko Hukum, Imigrasi dan Pemasyarakatan)," ucap dia.