Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Juru bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung KPK, Jakarta. (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi di Divisi Engineering, Procurement and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PTPP). Terkait hal tersebut, ada dua pihak yang dicegah ke luar negeri.

"Bahwa pada tanggal 11 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1637 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia dengan inisial DM dan HNN," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardika, Jumat (20/12/2024).

Pencegahan tersebut berlangsung selama enam bulan ke depan. Pencegahan ini dapat diperpanjang satu periode berikutnya

KPK juga telah menetapkan dua tersangka. Namun, identitasnya tak diungkapkan ke publik.

Editorial Team

EditorAryodamar