KPK Usut Dugaan Korupsi di EPC PT PP

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini mengusut dugaan korupsi di Divisi Engineering, Procurement and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PTPP). Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika.
"Untuk diketahui bahwa per tanggal 9 Desember 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut di atas," ujar Tessa, Jumat (20/12/2024).
KPK dalam kasus ini telah menetapkan dua tersangka. Namun, identitasnya belum diungkapkan ke publik.
"Proses penyidikan saat ini masih berjalan, untuk nama dan jabatan Tersangka belum dapat disampaikan saat ini," ujarnya.
Sementara penyidikan berlangsung, KPK juga mengajukan pencegahan terhadap dua pihak terkait ke luar negeri. Pencegahan ini berlaku untuk enam bulan ke depan.
"Larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan," ujarnya.