ilustrasi vaksin Sinovac (Dok. Sinovac)
Selain untuk vaksinasi dosis ketiga bagi nakes, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga telah mengeluarkan kebijakan bahwa vaksin COVID-19 Moderna diberikan kepada masyarakat yang belum pernah mendapatkan vaksinasi.
''Kami mengimbau kepada pemerintah daerah untuk memberikan vaksin merek Moderna sebagai dosis ketiga hanya kepada nakes. Selain untuk nakes, vaksin COVID-19 Moderna juga diperuntukkan bagi publik, khususnya ibu hamil dan masyarakat yang memiliki komorbid, yang belum pernah mendapatkan vaksinasi sama sekali,'' terang Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi, Jumat (13/8/2021).
Pada Surat Edaran HK.02.01/I/ 1919 /2021, Kemenkes menjelaskan vaksinasi dosis ketiga bagi nakes dapat menggunakan vaksin dengan platform yang sama (Sinovac) atau platform yang berbeda (Moderna), dengan interval minimal pemberian vaksinasi dosis ketiga adalah tiga bulan setelah dosis kedua diberikan.
Khusus bagi masyarakat yang belum pernah menerima vaksinasi, vaksin COVID-19 Moderna diberikan sebanyak dua dosis dengan interval empat minggu, sehingga vaksin yang dialokasikan pada minggu kedua Agustus 2021 untuk memenuhi kebutuhan dua dosis sekaligus.