Banding Dikabulkan, Hukuman Jaksa Pinangki Disunat Jadi 4 Tahun Bui

Pinangki sebelumnya divonis 10 tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengabulkan permohonan banding jaksa Pinangki Sirna Malasari dan memotong hukuman yang dijatuhkan kepadanya dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara.

Dalam putusan yang diunggah melalui laman putusan PT Jakarta, Pinangki terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi (dakwaan kesatu), pencucian uang (dakwaan kedua), dan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi (dakawaan ketiga).  

“Iya, saya lihat di website pengadilan seperti itu,” kata kuasa hukum Pinangki, Aldres Napitupulu, pada Senin (14/6/2021).

1. Pengacara Pinangki enggan disebut menang, ngotot sebut kliennya tak bersalah

Banding Dikabulkan, Hukuman Jaksa Pinangki Disunat Jadi 4 Tahun BuiJaksa Pinangki Sirna Malasari bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/11/2020) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Meski hukumannya diringankan, Aldres enggan menyebut hasil banding sebagai kemenangan atas klien yang dia bela.

“Kalau dari sisi Pinangki kan posisinya menganggap tidak bersalah. Kita berpatokan sesuai dengan pembelaan kita, Pinangki tidak bersalah,” tambah dia.
 

Baca Juga: Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Pinangki Ajukan Banding

2. Belum sempat bertemu dengan Pinangki

Banding Dikabulkan, Hukuman Jaksa Pinangki Disunat Jadi 4 Tahun BuiPinangki Sirna Malasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Sejak putusan dipublikasikan, Aldres belum sempat mengunjungi Pinangki. Dia juga belum mengetahui bagaimana reaksi Pinangki atas keringanan hukuman.

“Saya belum sempat bertemu karena beritanya baru sore. Kunjungan juga enggak memungkinkan hari ini, karena pemberitahuan resmi juga enggak ada dari Pinangki ke pihak kuasa hukum,” ujar dia.
 

3. Jaksa Pinangki divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor

Banding Dikabulkan, Hukuman Jaksa Pinangki Disunat Jadi 4 Tahun BuiJaksa Pinangki Sirna Malasari bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/11/2020) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Sebelumnya, Pinangki divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan penjara. Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Pertimbangan majelis hakim, yang diketuai oleh hakim Igantius Eko Purwanto, untuk memberatkan hukuman adalah profesi Pinangki sebagai penegak hukum yang melanggar sumpahnya dalam rangka memerangi kejahatan.
 

Baca Juga: Begini Modus Jaksa Pinangki Minta 500 Ribu Dolar AS ke Joko Tjandra

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya