Hong Kong Tutup Penerbangan dari Indonesia, Kemenhub: Itu Hak Mereka

Indonesia juga pernah menutup penerbangan dari negara lain

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan menyampaikan, setiap negara memiliki hak untuk menutup penerbangan dari negara lain, sebagai upaya melindungi warganya di tengah pandemik COVID-19.

Pernyataan itu disampaikan setelah Hong Kong menutup penerbangan dari Indonesia, setelah kasus corona di Tanah Air meningkat tajam.

“Setiap negara memiliki hak dan langkah antisipasi yang berbeda dalam melindungi warganya, salah satunya dengan melakukan penutupan penerbangan dari dan ke negara lain yang memiliki kasus penyebaran COVID tertinggi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, melalui keterangan tertulis, Sabtu (26/6/2021).
 

Baca Juga: Cegah COVID-19 Impor, Hong Kong Tolak Semua Penerbangan dari Indonesia

1. Indonesia pernah menutup penerbangan dari luar negeri

Hong Kong Tutup Penerbangan dari Indonesia, Kemenhub: Itu Hak MerekaIlustrasi pesawat (Pesawat) (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih lanjut, kata Novie, Indonesia sebelumnya juga pernah melakukan langkah antisipasi serupa, yaitu menutup penerbangan dari negara lain.

“Indonesia pernah mengambil sikap melarang masuknya warga negara dari atau transit di Inggris ke Indonesia, begitupun dengan warga negara India. Jadi larangan terbang dari Indonesia ke Hong Kong merupakan hal yang wajar,” ucapnya. 

2. Penumpang tetap diizinkan melakukan penerbangan asalkan sehat

Hong Kong Tutup Penerbangan dari Indonesia, Kemenhub: Itu Hak MerekaSandiaga Saat memperlihatkan e-HAC untuk discan oleh petugas bandara (Humas menparekraf)

Novie mengimbau agar semua maskapai, baik nasional maupun internasional, untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku. Dia juga menekankan kepada seluruh calon penumpang untuk memiliki surat keterangan sehat yang sudah divalidasi oleh KKP bandara ketika melakukan perjalanan.

“Kewenangan untuk memvalidasi dokumen kesehatan calon penumpang berada pada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dalam hal ini Kementerian Kesehatan, jadi bukan kewenangan maskapai. Tugas maskapai adalah mengangkut penumpang yang sudah memiliki surat keterangan sehat yang telah divalidasi oleh KKP," beber Novie.   

3. Maskapai diminta cek ulang surat kesehatan dan disesuaikan dengan kondisi penumpang

Hong Kong Tutup Penerbangan dari Indonesia, Kemenhub: Itu Hak MerekaProtokol kesehatan di Bandara Soetta (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Di samping itu, Novie meminta supaya pihak maskapai lebih jeli dalam menegakkan protokol kesehatan. Adapun maskapai yang melanggar ketentuan akan diberikan sanksi, mulai dari peringatan tertulis, pembekuan izin, hingga denda.

“Kami mengimbau kepada seluruh maskapai untuk dapat mengecek ulang surat kesehatan dan mengamati apakah calon penumpang memperlihatkan gejala seperti demam, batuk, flu serta gejala lainnya agar dapat dilakukan penanganan sesuai SOP yang berlaku,” tutup dia.
 
 

Baca Juga: Tak Hanya Garuda, Hong Kong Larang Semua Penerbangan dari Jakarta

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya