Kuasa Hukum Ungkap 5 Kejanggalan Penyitaan Aset BRD oleh Satgas BLBI

Aset yang disita terdiri dari lapangan golf dan 2 hotel

Jakarta, IDN Times – Pihak PT Bogor Raya Development (BRD) dan PT Bogor Raya Estatindo (BRE) membeberkan sejumlah kejanggalan dan kesalahan konstruksi hukum, terkait keputusan pemerintah dan Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita lapangan Golf Bogor Raya serta Hotel Novotel dan Hotel Ibis Style.

Satgas BLBI menduga aset BRD dan BRE  yang disita memiliki keterkaitan dengan dua pemilik eks Bank Asia Pacific (Aspac), Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono. Padahal, BRD dan BRE tidak ada sangkut pautnya dengan Aspac maupun dengan Harjono bersaudara.

“Kami menghormati upaya pemerintah untuk memperoleh pembayaran atas piutangnya, namun upaya ini tidak boleh dilakukan secara serampangan,” kata Lelyana Santosa, kuasa hukum BRD dan BRE, dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Jumat (24/6/2022).

Lantas, apa saja kejanggalan yang dimaksud?

1. Aset yang disita sama sekali tidak berkaitan dengan dua Harjono

Kuasa Hukum Ungkap 5 Kejanggalan Penyitaan Aset BRD oleh Satgas BLBIIlustrasi area Klub Golf Bogor Raya di Bogor yang kini pengelolaannya diambil alih oleh negara per 22 Juni 2022. (www.instagram.com/@klubgolfbogorraya)

Berdasarkan catatan Lelyana, ada 5 kejanggalan yang dilakukan oleh Satgas BLBI ketika melakukan penyitaan.

Pertama, Satgas BLBI menyita barang yang bukan milik penanggung utang dan/atau penjamin utang yaitu Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono. Sehingga, penyitaan tidak sesuai dengan Pasal 165 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 240 Tahun 2016.

“Tanah dan bangunan  yang disita terdaftar di Kantor Pertanahan sebagai milik BRD dan  BRE dan bukan milik Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono,” kata Lelyana.

Kedua, Surat Paksa No. SP-2061/PUPNC.10.00/2019 tertanggal 31 Juni 2019 tidak pernah diberitahukan, karena dalam Surat Perintah Penyitaan No. SPS-03/PUPNC.10.01/2022 tertanggal 6 Juni 2022 tidak pernah disebutkan adanya Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa.

“Karenanya penyitaan dilakukan tidak sesuai dengan prosedur dalam Pasal 163 Peraturan Menteri Keuangan No. 240 Tahun 2016,” tambah dia.

Ketiga, Sebelum penyitaan dilakukan, BRD dan BRE sebagai pemilik dari aset-aset yang disita tidak pernah diberikan kesempatan oleh Ketua Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta untuk menyampaikan pendapat dan klarifikasi.

Baca Juga: Asetnya Disita Satgas BLBI, Karyawan BRD Takut Kehilangan Pekerjaan

2. Penyitaan dianggap tidak sah secara hukum

Kuasa Hukum Ungkap 5 Kejanggalan Penyitaan Aset BRD oleh Satgas BLBIIlustrasi area Klub Golf Bogor Raya di Bogor yang kini pengelolaannya diambil alih oleh negara per 22 Juni 2022. (www.instagram.com/@klubgolfbogorraya)

Menurut Lelyana, kejanggalan keempat adalah Ketua PUPN Cabang DKI Jakarta tidak mengumpulkan informasi, dan dokumen-dokumen yang relevan untuk menilai jika penyitaan telah memenuhi syarat dalam peraturan perundang-undangan, sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 50 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.

Terakhir, Ketua PUPN Cabang DKI Jakarta tidak memberitahukan Surat Perintah Penyitaan No. SPS-03/PUPNC.10.01/2022 tanggal 6 Juni 2022 kepada BRD dan BRE selaku pihak yang terkait dengan penyitaan, dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja.

“Aturan itu diwajibkan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Administrasi Pemerintahan,” katanya.

Berdasarkan kejanggalan dan kesalahan konstruksi hukum dari penyitaan tersebut, Lelyana menganggap penyitaan aset BRD dan BRE tidak sah secara hukum.

“Tidak masuk akal dan tentunya melawan hukum terhadap penyitaan aset dari pihak yang tidak memiliki beban tanggung jawab atas pengembalian piutang negara. Menjadi sebuah ironi manakala pemerintah justru merugikan pihak yang seyogyanya mereka lindungi,” papar dia.

3. Mahfud tidak mau ambil pusing soal protes penyitaan

Kuasa Hukum Ungkap 5 Kejanggalan Penyitaan Aset BRD oleh Satgas BLBIMenko Polhukam Mahfud MD (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Sebagai informasi, penyitaan aset BRD dan BRE dilakukan pada Rabu (22/6/2022). Pada acara itu, turut hadir Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Pol. Agus Andrianto, dan Kepala Satgas BLBI Ronald Silaban.

Adapun aset yang disita memiliki luas lahan mencapai 89 hektare dengan nilai penyitaan mencapai Rp2 triliun.

Mahfud meyakini bahwa keputusan menyita BRD akan menuai protes dari banyak pihak. Namun, dia memilih untuk tidak ambil pusing dan mempersilahkan pihak yang menentang untuk mengajukan keluhannya di meja hijau.

"Sekarang pemerintah tidak akan berdebat. Langsung saja sita. Kalau gak puas, silakan (obligor) menempuh jalur hukum. Kami gak akan lagi berdebat. Dulu karena kami masih melayani perdebatan ini, malah jadi berlarut-larut (permasalahan ini). Kita sudah berdebat selama 24 tahun dan membiarkan utang ini," katanya. 

"Jadi, sekali lagi kita tidak akan berdebat. Debatnya nanti saja di forum yang tepat," tambah Mahfud.

Baca Juga: Protes Duo Harjono soal Satgas BLBI Sita Aset Obligor: Gak Transparan!

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya