TPNPB-OPM Bantah Veronica Koman: Kami Paham Hukum Humaniter!

Veronika minta anggota muda TPNPB-OPM lebih memahami hukum

Jakarta, IDN Times – Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) membantah keterangan Veronica Koman, advokat yang aktif menyuarakan isu Papua, soal ketidakpahaman kelompok bersenjata tersebut atas hukum humaniter internasional.

Sebelumnya, Veronica mengutuk penyerangan di Distrik Kiwirok, Pegunungan Bintang, pada 13 September 2021 yang menewaskan seorang perawat. Veronica menjelaskan bahwa hukum humaniter menempatkan tenaga kesehatan sebagai subjek yang sakral di tengah perang. Bahasa yang digunakan Veronika adalah bahkan sehelai rambutnya pun tidak boleh disentuh oleh pihak yang bertikai.

“Veronica Koman pikir TPNPB tidak paham hukum humaniter perang internasional? TPNPB sudah lakukan hukum humaniter dengan cara mengeluarkan peringatan agar warga imigran Indonesia (warga sipil non-Papua) segera tinggalkan wilayah konflik bersenjata, termasuk Pegunungan Bintang,” kata juru bicara TPNPB-OPM Sebby Sambon kepada IDN Times, Sabtu (18/9/2021).

Baca Juga: Veronica Koman Kutuk Serangan OPM yang Tewaskan Nakes di Papua

1. Veronica Koman kutuk serangan yang menewaskan tenaga kesehatan

TPNPB-OPM Bantah Veronica Koman: Kami Paham Hukum Humaniter!Pengacara HAM Veronica Koman (www.twitter.com/@papua_satu)

Dalam rangkaian cuitannya, Veronica menyampaikan, seandainya TPNPB-OPM memahami hukum humaniter, maka tidak sepatutnya mereka membunuh seorang perawat. Akibat kejadian itu, seorang perawat dilaporkan meninggal dunia, empat perawat lainnya luka-luka, satu perawat dilaporkan hilang, dan 300 tenaga kesehatan diungsikan.

“Saya mengecam dan mengutuk sekeras-kerasnya aksi penyerangan terhadap tenaga medis dan fasilitas kesehatan,” kata Veronica kepada IDN Times.

“Anggota baru pasukan pembebasan (merujuk pada TPNPB-OPM) yang kebanyakan anak muda, harus lebih menghormati hukum internasional,” tambah Veronika.

Baca Juga: TPNPB-OPM Bantah Melempar Nakes ke Jurang hingga Tewas

2. Deklarasi perang adalah bukti TPNPB-OPM paham hukum humaniter

TPNPB-OPM Bantah Veronica Koman: Kami Paham Hukum Humaniter!Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). (dok. TPNPB-OPM)

TPNPB-OPM menyebut seruan perang melawan pemerintah Indonesia sebagai bukti bahwa mereka mematuhi hukum humaniter. Mereka juga meminta warga sipil non-Papua untuk segera mengungsi.

Sejak pengumuman itu, TPNPB-OPM memukul rata setiap warga sipil yang masih berada di wilayah konflik, termasuk Pegunungan Bintang, berstatus kombatan.

“Mereka (warga sipil non-Papua) akan jadi korban akibat tidak mengindahkan peringatan yang telah dikeluarkan oleh TPNPB, karena peringatan adalah sayarat hukum humaniter perang internasional,” ujar Sebby.

“Jadi kalau tidak mengindahkan peringatan TPNPB, maka warga imigran Indonesia itu bagian dari pasukan keamanan Indonesia. Oleh karena itu, nyawa korban warga sipil non-Papua adalah tanggung jawab pemerintah kolonial Indonesia,” tambah dia.

Baca Juga: Veronica Koman: Komite Nasional Papua Barat Ajukan Gencatan Senjata

3. TPNPB-OPM desak PBB ikut menginvestigasi kejadian

TPNPB-OPM Bantah Veronica Koman: Kami Paham Hukum Humaniter!instagram.com/unitednations

Pada kesempatan yang sama, Sebby juga membantah keterangan bahwa mereka membunuh seorang peawat dan melemparkannya dari jurang setinggi 400 meter. “Tidak benar perawat dibuang ke jurang. Itu mungkin jatuh karena panik dan lari ke jurang. Itu laporan TPNPB dari tempat kejadian,” ujar Sebby.

Agar semuanya jelas, Sebby mendesak supaya dilakukan investigasi independen dan menyeluruh yang melibatkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Jadi benar dan tidaknya Tim Komisi HAM PBB yang harus turun menginvestigasi. Kalau tim investigasi dari Indonesia itu pasti tidak sah, karena pemerintah kolonial Indonesia suka tipu masyarakat Internasional, dan termasuk menipu PBB,” jelas dia.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya