Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Viral! Surat Kades di Bogor yang Minta THR Rp165 Juta ke Pengusaha

Surat edaran dari Kepala Desa Klapanunggal soal permintaan THR ke pimpinan perusahaan. (www.x.com/@txtdaribogor)
Intinya sih...
  • Kepala Desa Klapanunggal minta maaf atas surat permintaan THR senilai Rp165 juta yang bocor dan viral di media sosial.
  • Surat itu hanya bersifat imbauan, namun dikecam luas oleh publik karena menjadi penyebab investor enggan masuk ke Indonesia.
  • Bupati Bogor telah membuat surat edaran larangan bagi ASN untuk meminta THR, dan Polri turun tangan untuk menindak premanisme berkedok ormas yang meminta pungutan liar kepada pengusaha.

Jakarta, IDN Times - Viral di media sosial dokumen tertulis dengan kop surat Pemerintah Kabupaten Bogor Desa Klapanunggal yang ditujukan ke pimpinan sejumlah perusahaan. Isi surat berupa permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan digunakan untuk keperluan kegiatan halal bihalal di lingkungan Pemerintah Desa Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada 21 Maret 2025. Tidak tanggung-tanggung nominal permintaan THR yang diajukan ke sejumlah pimpinan perusahaan mencapai Rp165 juta. 

"Sehubungan dengan peringatan hari raya Idul Fitri 1446 H tahun 2025, berkenaan dengan ini, maka kami mengajukan permohonan Tunjangan Hari Raya kepada bapak atau ibu pimpinan perusahaan yang sifatnya tidak terikat," demikian isi surat itu dan ditanda tangani oleh Kepala Desa Klapanunggal, Ade Endang Saripudin. 

Surat itu sendiri dibuat pada 12 Maret 2025 lalu. Ade berharap para pimpinan perusahaan bisa ikut berpartisipasi untuk membantu dalam memberikan tunjangan kepada aparatur wilayah di Desa Klapanunggal. 

Ade juga melampirkan rincian biaya yang dibutuhkan dan peruntukan THR. Nominal paling besar digunakan untuk pemberian THR dan dibagi-bagikan dalam 200 amplop. Totalnya mencapai Rp100 juta. 

Benarkah isi surat tersebut?

1. Kepala Desa Klapanunggal minta maaf karena meminta THR kepada perusahaan

Keoala Desa Kelapa Nunggal, Ade Endang Saripudin mengklarifikasi soal surat permintaan THR. (www.x.com/@txtdaribogor)
Surat edaran dari Kepala Desa Klapanunggal soal permintaan THR ke pimpinan perusahaan. (www.x.com/@txtdaribogor)

Surat permohonan THR itu bocor dan viral di media sosial. Dokumen berisi permintaan THR itu dikecam luas oleh publik. Sebab, praktik itu menjadi penyebab investor enggan masuk ke Tanah Air. 

Ade kemudian membuat pernyataan yang direkam melalui video. Ia berdalih surat permintaan THR senilai Rp165 juta itu hanya bersifat imbauan. 

"Maksud dari surat tersebut hanya bersifat imbauan. Mohon kepada para pengusaha untuk mengabaikan surat yang sudah terlanjur beredar (di media sosial). Saya akan menarik kembali surat imbauan tersebut," kata Ade. 

Ia pun mengaku keliru lantaran telah membuat surat permohonan THR senilai Rp165 juta. Ade juga meminta maaf kepada para pengusaha yang telah dirugikan. 

2. Surat edaran Bupati Bogor dikeluarkan setelah muncul permintaan THR

Ilustrasi politik uang. (IDN Times/Arief Rahmat)

Respons juga disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika. Ia mengatakan Bupati Bogor, Rudy Susmanto telah membuat surat edaran pada 24 Maret 2025 terkait dengan larangan bagi ASN untuk meminta THR. 

"Bapak Bupati sudah mengeluarkan surat edaran bagi ASN dan perangkat desa, terutama yang memang melayani masyarakat untuk tidak melaksanakan permintaan THR," ujar Ajat di dalam keterangan tertulis. 

Ia mengaku sudah memberikan instruksi kepada inspektorat daerah Kabupaten Bogor untuk menangani permasalahan tersebut. "Sehingga, bisa diperoleh informasi yang tegas dan langkah-langkah yang bisa meningkatkan kewibawaan Pemkab Bogor ke depan," tutur dia. 

Tidak disampaikan dengan tegas apakah Pemkab Bogor akan memberikan sanksi kepada Kepala Desa Klapanunggal lantaran telah mengirimkan surat permintaan THR senilai Rp165 juta kepada pimpinan perusahaan. 

3. Polri turun tangan untuk menindak ormas yang meminta THR

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Bareskrim Polri, Jumat (7/2/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara, Polri juga turun tangan untuk menindak tegas preman yang berkedok organisasi kemasyarakatan (ormas) yang kerap meminta pungutan liar (pungli) terhadap pengusaha, termasuk pungli berkedok tunjangan hari raya (THR).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan tindakan premanisme yang mengatasnamakan ormas tidak akan dibiarkan karena berdampak buruk pada dunia usaha dan iklim investasi di Indonesia.

"Sesuai komitmen Kapolri, Polri akan menindak tegas aksi premanisme berkedok ormas. Tidak boleh ada oknum yang menggunakan nama ormas untuk melakukan pemerasan, pungutan liar, atau aksi yang merugikan dunia usaha," ujar Trunoyudo dalam keterangannya pada 23 Maret 2025 lalu. 

Menurut dia, Polri telah menerima berbagai laporan dari pengusaha yang merasa terintimidasi oleh kelompok tertentu yang meminta pungli dengan alasan iuran atau jaminan keamanan. Trunoyudo menyebutkan, modus tersebut sering menimbulkan keresahan dan merugikan iklim usaha yang sehat.

"Setiap laporan dari pengusaha dan investor akan kami tindaklanjuti dengan serius. Polri tidak akan ragu menindak oknum anggota ormas yang berperilaku preman dan menghambat investasi di Indonesia," katanya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Dwifantya Aquina
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us