Viral Warga Bekasi Serahkan Maling Motor Ditolak Polisi, Ini Kronologinya

- Polisi yang menolak laporan masyarakat diperiksa Bidpropam Polda Metro Jaya
- Oknum anggota polisi sudah diperiksa dan akan diberikan sanksi sesuai kode etik kepolisian maupun aturan hukum yang berlaku
- Pelaku pencurian motor terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara karena aksinya di Kampung Kongsi, Kecamatan Cikarang Utara, Selasa (9/9/2025) dini hari
Bekasi, IDN Times - Viral di media sosial sejumlah warga menyerahkan maling motor namun ditolak anggota Polsek Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Peristiwa pencurian sepeda motor itu terjadi di Kampung Kongsi, Kecamatan Cikarang Utara, Selasa (9/9/2025) dini hari.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @info_cikarang_karawang, telihat seorang anggota Polsek Cikarang Utara meminta warga membebaskan kembali pelaku pencurian yang sudah ditangkap.
"Udah dilepasin aja lagi," kata anggota polisi dalam video tersebut, dikutip Kamis (11/9/2025).
1. Polisi yang menolak laporan masyarakat diperiksa Bidpropam Polda Metro Jaya

Kapolsek Cikarang Utara Kompol Sutrisno membenarkan peristiwa itu terjadi. Dia menyebut, penolakan laporan tersebut lantaran ada kesalahpahaman. Meski begitu, laporan sudah diterima dan sudah ditindaklanjuti.
“Iya, ada kesalahpahaman. Untuk kasus sudah diterima pada saat itu juga," kata Sutrisno.
Sementara, Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa menjelaskan, polisi yang menolak laporan masyarakat tersebut sudah diperiksa oleh Bidpropam Polda Metro Jaya.
"Kami telah memproses anggota kami. Sekarang kasusnya telah dibawa ke Bidpropam Polda Metro Jaya. Anggota kami saat ini bersama Kapolsek untuk klarifikasi ada atau tidaknya pelanggaran," ungkapnya.
2. Oknum anggota polisi sudah diperiksa

Mustofa memastikan, akan memberikan sanksi sesuai kode etik kepolisian maupun aturan hukum yang berlaku, jika anggota Polsek Cikarang Utara tersebut terbukti bersalah.
"Tentu kami proses sesuai hukum yang berlaku, terkait adanya pelanggaran disiplin, kode etik, ataupun kategori menurunkan harkat dan martabat kepolisian. Yang jelas, semuanya kami proses sesuai prosedur yang berlaku," katanya.
Dia juga memastikan, laporan warga sudah diterima dan pelaku sudah ditahan.
"Faktanya, laporan polisi sudah dibuat, tersangka diamankan, barang bukti ada. Itu sudah cukup menjawab bahwa aduan masyarakat kami tangani," katanya.
3. Pelaku terancam 7 tahun penjara

Adapun, Mustofa menceritakan, peristiwa itu berawal saat pelaku bernama Yogi Iskandar (42) berangkat dari rumah orang tuanya di Karawang menggunakan kendaraan umum, menuju rumahnya di Cikarang. Dalam perjalanan, Yogi melihat sepeda motor Honda Vario milik korban di depan kontrakan.
“Tersangka melihat motor korban sedang terparkir di depan rumah kontrakan dalam keadaan sepi. Kemudian tersangka masuk ke halaman dengan membuka gerbang yang tertutup, namun tidak terkunci,” jelas dia.
Aksi pencurian tersebut pun diketahui warga dan langsung menangkap pelaku. Akibat perbuatannya, Yogi yang telah ditetapkan sebagai tersangka terancam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.