10 Anak Tersangka Perusakan Polsek-Polres Bekasi Disanksi Wajib Lapor

- Tersangka anak-anak dilakukan pembinaan di luar penjara, baik di keluarga maupun sekolah
- Kasus hukum 10 anak diselesaikan melalui proses diversi dan mereka sudah dibebaskan
- Sebanyak 24 orang ditetapkan sebagai tersangka perusakan kantor polisi, termasuk 10 anak di bawah umur
Bekasi, IDN Times - Sepuluh anak yang menjadi tersangka kasus penyerangan Polsek Pondok Gede dan Polres Metro Bekasi Kota pada 31 Agustus 2025 hingga 1 September 2025 dini hari, telah dibebaskan pada Sabtu, 6 September 2025.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Novrian, menyampaikan meskipun sudah diserahkan kepada orang tuanya, kesepuluh anak tersebut masih harus melapor ke Polres Metro Bekasi Kota setiap dua minggu sekali.
"Mereka wajib lapor dua kali seminggu dalam prosesnya, agar tidak lepas begitu saja pembinaannya dari orangtua, infonya seperti itu," kata Novrian, Selasa (9/9/2025).
1. Pembinaan dilakukan di luar penjara

Novrian berpendapat pembinaan terbaik bagi anak yang berhadapan dengan hukum, dilakukan dalam lingkungan keluarga maupun sekolah atau diversi.
"Jadi memang pembinaannya kita lakukan diversi pembinaan ke keluarga, dikembalikan," kata dia.
Diversi adalah mekanisme dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia, untuk mengalihkan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana formal ke proses di luar peradilan pidana.
Selain itu, Novrian juga menilai, hukuman yang diharuskan mendapatkan pembinaan di balik sel jeruji bukan merupakan tempat terbaik.
"Kemudian juga karena memang tahanan itu adalah bukan tempat terbaik untuk anak," katanya.
2. Diselesaikan secara diversi

Sebelumnya, Novrian menyampaikan, kasus hukum 10 anak tersebut diselesaikan melalui proses diversi.
"Dilakukan diversi dan sudah ada penetapan anak-anak dibebaskan semuanya," kata Novrian, Minggu, 7 September 2025.
Sementara, Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Bayu Pratama membenarkan 10 anak yang ditetapkan sebagai tersangka sudah dipulangkan. Kendati, anak-anak tersebut masih harus menjalani proses hukum.
"Sudah dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing, dan proses hukum tetap berjalan sesuai UU Sistem Peradilan Anak," jelas Bayu.
3. Tercatat 24 orang ditetapkan sebagai tersangka perusakan kantor polisi

Sebelumnya, sebanyak 24 dari 66 orang yang diduga menyerang Polsek Pondok Gede dan Polres Metro Bekasi Kota, pada 31 Agustus 2025 hingga 1 September 2025 dini hari, ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu mengatakan, 10 dari 24 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, masih berusia di bawah umur.
"Dua puluh empat orang terdiri dari 14 dewasa, 10 di bawah umur," katanya, Selasa 2 September 2025.